Pemkab Probolinggo Distribusikan 435 Ribu Lembar SPPT PBB-P2

oleh -621 Dilihat
Rapat pendistribusian SPPT PBB-P2.

KILASJATIM.COM, Probolinggo – Sejak akhir Februari 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mendistribusikan sedikitnya 435.776 lembar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.

Kepala BKD Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan, Priyo Siswoyo mengungkapkan bahwa baku PBB-P2 tahun 2020 dari 24 kecamatan mencapai Rp 18.372.372.893. Ribuan lembar SPPT ini akan didistribusikan di masing-masing kecamatan secara bergantian.

“Setelah SPPT ini diberikan, maka wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran hingga 30 September 2020 mendatang,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

Untuk memaksimalkan perolehan PBB-P2 jelas Priyo, tahun ini pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data PBB-P2 di 7 desa di wilayah Kecamatan Maron dengan SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak). Sehingga yang dulunya tanah tidak ada bangunannya sekarang sudah ada bangunannya.

“Ada potensi baru terkait pemilik objek Pajak yang semua pemiliknya masyarakat biasa, tetapi dengan adanya proyek jalan tol menjadi objek jalan tol yang dikelola oleh operator jalan tol. Seperti saat ini sedang berlangsung ganti rugi lahan, jika semuanya sudah clear akan ada perubahan dari tanah warga menjadi tanah jalan tol. Disamping itu juga menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” jelasnya.

Menurut Priyo, Pemerintah Daerah melalui kebijakan dari Bupati Probolinggo sudah melakukan penghapusan hutang piutang PBB-P2. Disamping itu untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2 juga dilakukan penghapusan denda administratif.

BACA JUGA: Cegah Longsor, Kodim 0820 Probolinggo Tanam Ribuan Rumput Vetiver

“Masyarakat yang mempunyai piutang PBB-P2, maka pada tahun berikutnya cukup membayar pokoknya saja dan dendanya dihapus. Semua ini dilakukan untuk meringankan masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Dengan kebijakan itu masyarakat bisa menyadari kewajibannya dalam membayar Pajak,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Cahyadi Sebut Temukan Ribuan KTP dan KK Surabaya Domisili Luar Daerah

Dengan pendistribusian SPPT tahun 2020 ke semua kecamatan ini Priyo mengharapkan agar hal ini menjadi wadah sosialisasi kepada desa dan kecamatan bahwa kewajiban wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak merupakan sebuah kewajiban. Hasil dari PBB-P2 ini nantinya digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu diharapkan masyarakat bisa membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Nantinya bagi pemungut pajak yang lunas sebelum jatuh tempo akan diberikan reward. Tetapi bagi yang lunas bulan September tidak akan mendapatkan reward. Karena bulan September merupakan jatuh tempo pelunasan PBB-P2,” pungkasnya. (hms/kj27)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.