Pemkab Probolinggo-BPN Sosialisasikan Percepatan Pelaksanaan PTSL

oleh -732 Dilihat
Pemkab Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi percepatan pelaksanaan PTSL.

KILASJATIM.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi percepatan pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Kamis (16/1 / 2020).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari peserta dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo, Bappeda, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo.

Sosialisasi percepatan pelaksanaan PTSL ini juga diikuti oleh Camat Maron, Camat Kraksaan, Camat Tegalsiwalan, Camat Sukapura, Camat Besuk, Camat Paiton, Camat Pakuniran dan 21 orang kepala desa yang menjadi lokasi PTSL di Kabupaten Probolinggo.

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto mengungkapkan PTSL tahun 2020 di Kabupaten Probolinggo meliputi 45.000 bidang. Meliputi, 16.850 bidang di 7 desa di Kecamatan Maron, 2.100 bidang di 1 desa di Kecamatan Kraksaan, 9.200 bidang di 4 desa di Kecamatan Tegalsiwalan, 10.400 bidang di 6 desa di Kecamatan Sukapura, 2.150 bidang di 1 desa di Kecamatan Pakuniran, 2.200 bidang pada 1 desa di Kecamatan Besuk dan 2.100 bidang pada 1 desa di Kecamatan Paiton.

BACA JUGA: Bertemu Jajaran PDIP Probolinggo, Mufti Anam Perkuat Kolaborasi Berbuat Nyata untuk Rakyat  

Dengan program PTSL ini, peserta berkewajiban membuat dan menyerahkan kepada petugas BPN dokumen-bukti kepemilikan tanah, berita acara kesaksian, akta jual beli dan bukti-bukti lain yang diperlukan.

“Selain itu, membuat dan memasang tanda batas kepemilikan tanah. Dimana memasang tanda batas harus mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan dan dituangkan dalam berita acara persetujuan pemasangan tanda batas untuk memenuhi azas contradictoire delimitatie. Disamping hadir dan menghadirkan saksi dan pemilik tanah yang berbatasan pada saat pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemeriksaan tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  Bappeda Kabupaten Blitar Evaluasi Pelaksanaan RKPD 2019    

Selain Edy itu menjelaskan, peserta juga mendapatkan hak yang dibebaskan dari biaya pembahuhan, pengukuran dan pemantauan kastast, mengumpulkan data yuridis, pemeriksaan tanah serta pendaftaran hak/izin sertifikat.

“Semua biaya yang timbul dari penyediaan/penyiapan alat bukti kepemilikan tanah, surat-surat lain yang deperlukan, patok batas, materai baik BPHTB dan PPh untuk peserta yang memerlukan persediaan BPHTB dan PPh menjadi peserta pembayaran PTSL sesuai Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tanggal 25 April 2017,” terangnya.

BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Gelar Rakor Penyusunan LKPJ Dan LPPD Tahun 2019

Sementara Kepala Kantor BPN Kabupaten Probolinggo, Martono mengatakan program PTSL ini merupakan amanat dari Presiden Republik Indonesia untuk pensertifikatan gratis terhadap kepemilikan tanah masyarakat dan aset pemerintah.

”Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo mendapatkan target jatah sebanyak 42.000 sertifikat dan 45.000 bidang pengukuran yang tersebar di 21 desa dan 7 kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Melalui program PTSL ini, Martono meminta kepala desa untuk menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD) agar dimasukkan dalam program PTSL. Termasuk juga TKD desa yang berada di wilayah desa yang termasuk dalam wilayah desa penerima program PTSL.

“Diharapkan kepala desa yang mendapatkan program PTSL untuk berhati-hati dalam pelaksanaan program ini. Karena berkaca dari program sebelumnya di desa lain banyak menyisakan masalah. Kepada camat dan kepala desa diharapkan mendapatkan program PTSL untuk mendukung penuh dan ikut mensukseskan program strategis nasional tentang serifikasi tanah ini,” harapnya.

BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Siapkan Alokasi KMK Sebesar Rp 2,5 M  

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo menyampaikan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia di satu desa/kelurahan atau nama lain yang ditetapkan dengan itu.

Baca Juga :  Hadir pada Raker Forsesdasi Komisariat Jatim, Sekdaprov Adhy Ajak Terus Berikan Pelayanan Terbaik

“PTSL ini memperbaharui data fisik dan yuridis tentang satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Hal ini mengatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” katanya.

Menurut Tutug, mengalihkan objek PTSL tahun 2020 adalah seluruh bidang tanah yang tidak terdaftar juga bidang tanah yang terdaftar baik tanah aset pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN, tanah BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat dan bidang tanah lainnya.

“PTSL untuk mendukung dan memetakan seluruh bidang tanah di desa/kelurahan sistematika menjadi kecamatan dan kabupaten/kota lengkap, percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta ekonomi negara dapat meningkatkan dan mendukung sengketa dengan baik pertanahan,” pungkasnya. (hms/kj27)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.