KILASJATIM.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan membuat kebijakan untuk membuat pelayanan yang baik. Kebijakan tersebut adalah integrasi beberapa jenis pelayanan yang ada di Magetan pada satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP).
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Magetan, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, seluruh Kepala OPD, Camat, BUMN dan BUMD, yang diselenggarakan di Pasar Baru Magetan lantai 2 pada hari Rabu (15/1/2020).
Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH. M.Si disampaikan pada pemerintah terkait menyediakan pelayanan masyarakat yang diperlukan oleh masyarakat. Mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pelayanan lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Bupati Magetan Resmikan Tugu Nol Kilometer
“Penempatan lokasi di Pasar Baru Magetan ini didasarkan pada konsep untuk menyatukan tempat-tempat tradisional dengan tempat-tempat pelayanan publik yang diperlukan Pasar baru akan lebih meningkat dan akan meningkat pada saat peningkatan ekonomi Kabupaten Magetan,” kata bupati.
Ada 157 jenis pelayanan yang ada di MPP, yang dibuka hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. (hms/kj29)