Pemkab Magetan Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Durenan

oleh -525 Dilihat
Foto bersama setelah menerima sertifikat.

KILASJATIM.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo, Rabu (26/2/2020). Acara dihadiri Bupati Magetan, Camat Sidorejo, Forkopimca, perangkat Desa, Bank Jatim dan masyarakat peserta PTSL Desa Durenan pada yang bertempat di Balai Desa Durenan.

Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto. SH. M.Si menyampaikan program ini adalah program Presiden yang bagus sekali.

“Kalau bapak ibu mengurus sertifikat sendiri itu sangat susah maka dari itu biaya yang tergantung luas tanah itu ditanggung pemerintah dan hanya membayar untuk mengukur luas tanah. Jangan sampai ada masalah dengan tetangga, karena tidak mempunyai sertifikat. Sertifikat itu adalah hak yang paling tinggi karena sangat berharga, kalau sudah diterima nanti diharapkan dimasukkan ke lemari jangan sampai semua tahu, apa lagi dipinjam jangan boleh karena bisa dialih fungsikan,” kata bupati.

Bupati menambahkan, seumpama kalau mau disekolahkan harus untuk usaha jangan sampai dibelikan lain-lain seperti motor, TV dan sebagainya. “Orang-orang yang berjiwa wiraswasta pasti berkembang karena digunakan untuk usaha yang benar. KTP hanya berlaku seumur hidup, beda sama sertifikat tanah, sertifikat itu berlaku sampai dunia kiamat,” tambah bupati.

BACA JUGA: Bupati Magetan Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Bedah Kamar bagi Dhuafa

Bupati Magetan juga berpesan jagalah sertifikat atau sekolahkan untuk kepentingan berusaha yang baik.

Camat Sidorejo, Secondany Budiwirawan. S.Sos menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa, perangkat desa dan pokmas yang ikut aktif membantu kegiatan PTSL seperti berkas-berkas yang telah dibenarkan prosesnya dan bisa dibagiakn pada hari ini. “Proses ini melibatkan orang banyak, dan alhamdulillah program PTSL ini selesai dan bisa dibagikan kepada masyatakat Durenan, imbuh camat.

Baca Juga :  Meneruskan Instruksi Pusat, Wali Kota Malang Resmi Liburkan Sekolah

Kasi Hukum Pertanahan Magetan, Kacung Efendi menjelaskan dari 2000 sertifikat baru  500 sertifikat yang diberikan. Pokmas, perangkat desa dan seluruh masyarakat sangat antusias untuk PTSL ini, sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat pada hari ini adalah sertifikat yang sah dan sebagai bukti kepastian yang berdasar hukum dan mengadung perlindungan. (kominfo/kj25)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.