Pemkab Lumajang Tegaskan Pengurangan Plastik Sekali Pakai

oleh -804 Dilihat
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa Minimarket dan Toko Swalayan serta beberapa kantor instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Lumajang, Selasa (25/2/2020).

KILASJATIM.COM, Lumajang – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dalam meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai kembali ditunjukan melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa Minimarket dan Toko Swalayan serta beberapa kantor instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Lumajang, Selasa (25/2/2020).

Sesuai dengan Perbub No. 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati mengajak seluruh lapisan masyarakat utamanya yang sering menggunakan plastik dalam berkegiatan atau jual-beli untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

“Perbup 56/2019 sudah disampaikan Bapak Bupati bulan Agustus tahun 2019, sudah disosialisasikan secara luas, sudah ada surat Sekretaris Daerah, harusnya semua menjalan ketentuan tersebut,” kata Yuli Haris saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Perbup 56/2019 ini tidak boleh dianggap sepele, karena Sampah Plastik sudah menjadi persoalan yang serius. Sampah plastik adalah sampah terbanyak kedua di Lumajang, juga di Indonesia. Negara kita juga penyumbang plastik no 2 terbesar di dunia.

BACA JUGA: Peringatan HPSN 2020, DLH Lumajang Fokuskan Daur Ulang Sampah

“Kita intens tentang ini, kita terus mengajak masyarakat memilah sampah, cerdas menggunakan plastik, memasifkan Bank Sampah. Hal yang mudah adalah menggunakan wadah berkali kali. Bawa tas belanja ke pasar/toko, hal yang sederhana tapi itu perilaku ramah lingkungan, tambah Yuli Haris.

Tim yang dibentuk oleh Bupati Lumajang ini beranggotakan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup, Disparbud, DPMPTSP, Satuan Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Bappeda.

Dalam OTT kali ini, tim pengawas yang dikoordinatori Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Trisunu Hadiantoro, menemukan masih terdapat Toko Modern/Swalayan/ Ritel yang tidak mengindahkan Perbup 56/2019 dengan tetap menyedikan kantong plastik,walaupun sudah ada papan himbauan Larangan Menyediakan Kantong Plastik.

Baca Juga :  OJK Dukung Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca , Siapkan  Penyelenggaraan Bursa Karbon

Namun ada juga Swalayan/Ritel yang sudah menerapkan peraturan tersebut dengan menggunakan Wadah Ramah lingkungan yang disediakan di lokasi pembelanjaan.

BACA JUGA: Pemkab Gencar Sosialisasikan Ketentuan Cukai Guna Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Lumajang

Sementara dari kunjungan di salah satu OPD ditemukan belum diterapkannya Perbup Nomor 56 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. OPD masih mengunakan Air Minum Dalam kemasan.

Menyikapi hal tersebut, Trisunu menjelaskan bahwa seharusnya OPD menyediakan Air Mineral Galon dan menyediakan gelas di ruang rapat ataupun di ruang pelayanan. Kepala OPD juga agar membiasakan staf membawa Tumbler/botol minum dalam.berkegiatan dan mengisi ulang dari air galon.

“Kita adakan OTT ke beberapa Toko Modern/Swalayan, Ritel dan OPD, ini akan menjadi agenda rutin,” ungkap Trisunu.

Trisunu meminta pihak Swalayan/Toko Ritel membantu pemerintah dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dengan mengarahkan customer untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai tapi membawa tas sendiri saat berbelanja. Trisunu juga mengimbau agar masyarakat dapat ikut mendukung gerakan ini. (DLH/kominfo/kj13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.