Pemkab Lumajang Akan Terbitkan E- Pajak Pasir

oleh -569 Dilihat
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq melaksanakan audensi bersama ITS Surabaya.

KILASJATIM.COM, Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan melakukan optimalisasi dan penertiban pajak pasir melalui kartu pajak elektronik (E-Pajak) pasir dalam bentuk Kartu Radio Frequency Identification (RFID/SKAB).

Hal itu disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq usai melaksanakan audensi bersama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Selasa (28/01/2020).

Dijelaskan Bupati, RFID merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card.

Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu mengatakan bahwa kartu RFID itu nantinya akan diterapkan kepada seluruh pengusaha tambang pasir yang ada di Lumajang. Dirinya akan memantau langsung pelaksanaan penggunaan RFID tersebut.

BACA JUGA: Perangkat Daerah di Lumajang Diminta Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK

“Harapannya pajak pasir di Lumajang tertib dan lancar, melalui Pemerintah Provinsi untuk nantinya kita menambah persyaratan untuk dapat mendapatkan kartu RFID,” ujarnya.

“Kita coba mekanismenya, pengadaan pos pajak pasir ini adalah untuk mendung kegiatan pemungutan pajak pasir di wilayah Pemerintah Kabupaten Lumajang,”  imbuh Cak Thoriq.

Sementara itu, Saiful selaku ketua Tim Siac Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), menjelaskan bahwa nantinya program tersebut akan diintegritaskan secara menyeluruh, baik di bagian administrasi ataupun layanan perangkat jaringan, sehingga pemerintah dapat memonitoring sistem dan memperoleh laporan yang cepat.

“Iya Ini akan diterapkan kepada seluruh penambang di Lumajang,” pungkasnya. (kominfo/kj13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Presiden RI: Jadikan Samudera Hindia sebagai Lautan Kerja Sama

No More Posts Available.

No more pages to load.