KILASJATIM.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tengah mengkaji ulang mutasi terhadap 138 aparatur sipil negara (ASN) yang ditandatangani Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sekitar satu jam sebelum dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (8/11). Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut sah secara hukum dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa proses mutasi tersebut belum diberlakukan. Para ASN yang masuk daftar rotasi masih bekerja di posisi masing-masing sambil menunggu keputusan final pemerintah daerah.
“Kami pelajari dulu seperti apa dasar mutasinya. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Lisdyarita di Ponorogo, Sabtu (14/11/2025).
Mutasi yang sedianya mulai berlaku pada 10 November itu menyasar berbagai level jabatan, mulai dari pejabat eselon II, sekretaris dinas, camat, kepala bidang, hingga lurah.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Ponorogo, Sugeng Prakoso, mengatakan verifikasi diperlukan karena mutasi dilakukan dalam waktu yang sangat dekat dengan OTT, sehingga legalitasnya perlu dipastikan demi tertib administrasi.
“Sementara masih dalam kajian. Pemerintahan tidak boleh berhenti, jadi semua ASN tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” kata Sugeng.
Dari total 138 ASN yang dimutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hery Sutrisno, dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan. Sementara pejabat sebelumnya, Supriyanto, bergeser menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.
Pemkab menegaskan evaluasi dilakukan secara objektif dan mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, serta keberlanjutan layanan publik. Pemerintah daerah memastikan setiap langkah penataan ASN tidak mengganggu stabilitas pelayanan di seluruh satuan kerja.(cit)









