Pemkab Bondowoso Larang Pesta Pernikahan Selama PPKM Darurat

oleh -866 Dilihat

KILASJATIM.COM, BONDOWOSO – Semenjak Kasus terkonfirmasi terus bertambah dari hari ke hari disusul dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Pemerintah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, merevisi Perbup Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Ahmad mengatakan, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin telah resmi menandatangani revisi Perbup tersebut.

Menurutnya, Perbup tersebut sudah diundangkan sejak Tanggal 28 Juni 2021 kemarin. “Iya sudah ditandatangani. Cuma masih Insyaallah beredarnya hari Senin (5 Juli 2021),” katanya.

Terdapat beberapa poin kegiatan masyarakat yang mengalami perubahan. Seperti penutupan tempat pariwisata, walimahan, resepsi pernikahan dan khitanan.

Selain itu, Perbup itu juga melarang masyarakat menggelar pengajian rutin seperti kifayah, pengajian akbar dan haul akbar. “Itu sementara tidak diizinkan. Enggak boleh,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Perbup tersebut juga mengatur kegiatan keagamaan yang bersifat insidentil seperti tahlilan hari 1-7, hari ke-40, hari ke-100 dan doa hari ke-1000 setelah wafat.

Menurutnya, tahlilan tetap diizinkan dengan syarat hanya berkapasitas maksimal 20 orang. Tetapi jika yang meninggal karena disebabkan virus Corona, tahlilan hanya dibatasi maksimal 10 orang

“Itu pun dari satu rumah saja, tidak boleh dari orang luar. Enggak boleh dengan yang lain,” paparnya saat dikonfirmasi.

Perbup tersebut akan diberlakukan dan akan ditinjau kembali jika Bondowoso mengalami perubahan warna zonasi.

“Cukup dengan Surat Edaran nanti akan kita informasikan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan,” jelasnya.

Perbup yang telah direvisi tersebut kata dia, akan disebar ke masing-masing kecamatan hingga desa.

Jika terdapat masyarakat yang masih melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenai sanksi tegas.

Baca Juga :  Viral Video Bocah Jualan Peyek Sambil Merangkak di Surabaya, Ibunda: Saya Tidak Berani Lihat, Terlalu Berlebihan

” Ya sementara kalau di Perbup kita itu ada beberapa sanksi. Ada sanksi moral, kerja sosial, termasuk juga sanksi denda,” jelasnya.

Sekadar informasi, sesuai hasil evaluasi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Bondowoso, diperoleh data bahwa penyebaran dan penularan Covid-19 cenderung meningkat signifikan.

Bahkan pemerintah pusat telah menetapkan Kabupaten Bondowoso sebagai zona merah atau daerah dengan resiko tinggi kasus Covid-19 sejak Selasa, 29 Juni lalu.

Berdasarkan data Penyebaran Covid-19 per Tanggal 3 Juli 2021 di Kabupaten Bondowoso, terdapat 36 penambahan kasus positif sehingga total ada 2.995 terkonfirmasi. Serta ada 9 tambahan korban meninggal. Sementara penggunaan tempat tidur di semua RS rujukan sudah mencapai 60 persen.

Oleh karena itu, Perbup Proskes PPKM Darurat di Kabupaten Bondowoso pun direvisi. Satgas Covid-19 juga intens melakukan testing kepada sejumlah masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.