Pemkab Bondowoso Batasi Aktivitas Masyarakat dalam Momen Lebaran

oleh -811 Dilihat

BONDOWOSO, KILASJATIM.COM – Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahu ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Pemeritah Kabupaten Bondowoso membatasi aktivitas masyarakat saat lebaran.

Seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.2/221/ 430/ 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Bupati Salwa Arifin mengatakan, menjelang dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442 H perlu melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

Hal itu sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut poin-poin pembatasan aktivitas masyarakat dalam momentum lebaran di antaranya, sehari sebelum Hari Raya Pemkab menutup Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso.

H-1 lebaran mulai pukul 16.00 WIB, Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso akan dilakukan penutupan total.

“Berikutnya tujuh hari sebelum lebaran akan dilakukan penyekatan arus lalu lintas menuju pusat kota, yaitu mulai pukul 19.00 WIB,” kata Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin.

Selanjutnya, tujuh hari sebelum lebaran semua toko pakaian di Kabupaten Bondowoso, wajib sudah tutup Pukul 22.00 WIB.

“Tujuh hari sebelum dan sesudah Idul Fitri, jam tutup restoran, rumah makan dan kafe ditetapkan sampai dengan pukul 22.00 WIB,” jelas Pengasuh Ponpes Manbaul Ulum Tangsil Wetan itu.

Namun demikian kata dia, ada beberapa alasan warga diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota jika ada kepentingan mendesak/nonmudik.
Dengan catatan ada surat keterangan kepala desa atau lurah setempat.

Diantara yang diperbolehkan bepergian, yakni kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal didampingi 2 anggota keluarga.

Baca Juga :  Jelang Bulan Puasa Wabup Imbau Vaksinasi Covid-19 Digenjot

“Surat keterangan kepala desa/lurah mengetahui Babinsa atau Babinkamtibmas, dan camat selaku Ketua Satgas Covid-19 kecamatan,” jelas Politisi PPP ini.

Sementara masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Salwa Arifin berharap, warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga kasus positif di Bumi Ki Ronggo bisa terus ditekan.

“Aktivis masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri dan pelayanan masyarakat tetap memerhatikan protokol Covid-19 secara ketat,” imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.