Pemilik Tower Diduga Tak Berizin di Pakal Harus Ditindak Tegas

oleh -1659 Dilihat
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron,

KILASJATIM.COM, Surabaya – Keberadaan tower telekomunikasi yang berada di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal-Surabaya yang diduga tidak memiliki perizinan, pemilik tower harus ditindak tegas.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, sampai sejauh ini dirinya belum mengetahui keberadaan tower tersebut, baru tahu dari media, namun jika hal ini benar adanya maka kami minta Pemkot Surabaya harus bertindak tegas kepada pemilik tower tersebut.

“Jika ini benar tidak ada izinnya, maka pemilik tower harus ditindak tegas,” ujarnya kepada media ini saat dikonfirmasi via ponsel, Selasa (12/11/19).

Ia menambahkan, seharusnya saat mulai pemasangan tower, mulai dari Lurah, Camat, dan dinas terkait lebih dahulu mengetahui jika izin bangunan tower di Kelurahan Sumberejo tersebut belum lengkap izinnya, jangan hanya ada persetujuan dari warga setempat lalu tower bebas berdiri.

BACA JUGA: Lima Terdakwa Kasus Tower Jadi Korban Pemerasan Mantan Bupati Mojokerto

“Ada apa ini, RT/RW harus peka terhadap lingkunganya, jika ada bangunan tower belum berizin ya harus dilaporkan ke pihak kelurahan,” terangnya.

Saat ditanya apakah ada permainan perizinan, Buchori Imron dengan tegas mengatakan, media jangan berasosiasi seperti itu kepada Pemkot Surabaya, namun memang sejak awal dirinya menjadi anggota dewan, APBD Pemkot naik terus mulai dari Rp 6 triliun, kini APBD Kota Surabaya tahun 2020 mencapai Rp 10,3 triliun.

Itu artinya, ujar politisi senior PPP Kota Surabaya tersebut, PAD Kota Surabaya setiap tahun meningkat signifikan, namun banyak juga potensi lost (kebocoran pendapatan) yang tidak diketahui oleh Pemkot Surabaya.

“Ya bisa saja dari sektor perizinan yang bocor, seperti tower-tower yang tidak berizin namun tetap berdiri,” tegasnya.

Baca Juga :  BI Salurkan 20 Hewan Kurban Berkontribusi Kembangkan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat

BACA JUGA: Kasus Ijin Tower, KPK Tuntut MKP 12 Tahun Penjara

Ia kembali menambahkan, soal keberadaan tower di Kelurahan Sumberejo setinggi 30 meter di wilayah RT 02/RW 03, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, yang belum mengantongi ijin dari Pemkot Surabaya, baik ijin Zonasi, IMB dan UKL UPL ini harus segera ditindak tegas.

Saat ditanya apakah Komisi C akan panggil pemilik tower dan instansi terkait, Buchori Imron mengatakan, kita cek dan pelajari terlebih dahulu namun jika terindikasi tower bodong, maka secepatnya akan kita panggil ke dewan. “Hearing soal tower secepatnya kita lakukan,” pungkasnya. (tris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.