KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang telah diterbitkan pada 31 Desember 2024 lalu, dan mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas oleh negara-negara G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil, menghindari persaingan tarif pajak yang tidak sehat, dan memitigasi praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan melalui negara-negara dengan tarif pajak rendah (tax haven).
“Saat ini, lebih dari 40 negara di dunia telah mengadopsi aturan ini, dengan sebagian besar mulai mengimplementasikannya pada tahun 2025,” ujar Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro, yang diwajibkan untuk membayar pajak setidaknya sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi.
Penerapan pajak minimum global diharapkan dapat mengurangi ketidakseimbangan dalam sistem pajak global yang terjadi akibat banyak negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan nol untuk menarik perusahaan multinasional. Dengan demikian, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan tujuan investasi suatu perusahaan.
Bagi perusahaan yang tergabung dalam grup multinasional dengan omzet minimal 750 juta Euro, jika tarif pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15%, perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayar kekurangan pajak (top-up) pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Pelaporan pajak minimum global juga diatur dengan waktu pelaporan yang fleksibel, yakni hingga 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, untuk tahun pertama penerapan aturan ini, pelaporan dapat dilakukan hingga 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Contohnya, pelaporan untuk tahun pajak 2025 harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2027, dan untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2028.
Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan iklim investasi di dalam negeri. Sektor-sektor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan tetap dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.
“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global ini menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kami optimis bahwa langkah ini tidak hanya akan meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tutup Febrio.
Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan meningkatkan posisi negara dalam peta persaingan ekonomi global. (den)