Pemerintah Terapkan Pajak Minimum Global 15% untuk Perusahaan Multinasional

oleh -579 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang telah diterbitkan pada 31 Desember 2024 lalu, dan mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.