Pemerintah Tanggung PPN Jasa Sewa Ruangan Pedagang Eceran

oleh -715 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas
perkantoran, atau pasar rakyat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan
bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November
2021.

“Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” ujar Neilmaldrin Noor melalui siaran persnya Selasa (3/08/2021).

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan
realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

“Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di
PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021,” tegasnya. (kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Inovasi dan Kreasi Menu,  Kunci Sukses Kembangkan Lazizaa Bertahan dengan 50 Gerai Di Saat Pandemi

No More Posts Available.

No more pages to load.