Pemerintah Perketat Impor Pakaian Jadi dan Tekstil Lewat Aturan Baru

oleh -790 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah memperketat aturan impor di sektor industri tekstil, khususnya untuk pakaian jadi dan aksesorisnya. Pengetatan ini tertuang dalam sejumlah regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengaturan baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mewajibkan rencana impor dan rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS) sebagai syarat utama untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) atas produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024 yang memperjelas tata cara dan prosedur pengajuan PI.

“Ada perubahan besar saat ini, yakni kewajiban mendapatkan PI, disertai pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, dan juga keterlibatan Lembaga Surveyor,” ujar Mendag Budi saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Budi juga mengungkapkan bahwa pengawasan impor akan semakin diperketat melalui penerbitan Permendag Nomor 17 Tahun 2025 yang akan mengatur lebih lanjut kebijakan dan pengawasan impor terhadap seluruh produk tekstil dan pakaian jadi. Salah satu poin penting dari aturan ini adalah bahwa seluruh produk TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) akan diawasi di titik border (perbatasan).

Produk yang masuk dalam pengawasan ini mencakup pakaian jadi, benang, tirai, kain, karpet, dan lainnya. Semua produk tersebut tetap dikenakan bea masuk pengamanan atau safeguard duties, yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang tidak terkendali.

Secara khusus, Budi menekankan bahwa impor produk tekstil, produk tekstil bermotif batik, dan barang tekstil jadi lainnya tetap dikategorikan sebagai barang larangan terbatas (lartas). Artinya, impor atas barang-barang tersebut tetap memerlukan persetujuan impor berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS.

Baca Juga :  Longsor Sempat Tutup Jalur Wisata Bromo, Polisi, TNI dan Warga Evakuasi Material dalam Dua Jam

Sementara itu, pemerintah juga telah melakukan deregulasi terhadap sejumlah komoditas dengan memberikan relaksasi aturan impor untuk 10 jenis barang, antara lain:

  1. Produk kehutanan

  2. Pupuk bersubsidi

  3. Bahan baku plastik

  4. Bahan bakar lainnya

  5. Sakarin, siklamat, dan bahan pembuat parfum mengandung alkohol

  6. Bahan kimia tertentu

  7. Mutiara

  8. Food tray

  9. Alas kaki

  10. Sepeda roda dua dan roda tiga

Namun, Budi menjelaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan dengan memperhatikan beberapa parameter penting, seperti status barang strategis, padat karya, memiliki neraca komoditas yang ditetapkan, serta menyangkut keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L), termasuk potensi moral hazard (K2LM).

“Barang-barang strategis dan padat karya tetap menjadi prioritas pemerintah untuk dilindungi, baik melalui pembatasan maupun pengawasan ketat di perbatasan,” pungkas. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News