Pemerintah Beri Kesempatan Realokasi Pupuk Bersubsidi

oleh -472 Dilihat
Stok pupuk bersubsidi.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kementerian Pertanian memberikan kesempatan untuk merealokasi stok pupuk yang ada di daerah. Kebijakan menggeser alokasi pupuk itu sudah ada dalam Permentan No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Sesuai Permentan No. 01 Tahun 2020 tersebut pemerintah telah menetapkan soal realokasi pupuk bersubsidi. Dalam Bab IV, realokasi bisa dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.

Realokasi antar provinsi ditetapkan Direktur Jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan Kepala Dinas Daerah Provinsi. Sementara realokasi antar kecematan dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Dirjen Prasarana dan Sarana  Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, Rabu (26/2) menjelaskan, jika provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, maka Kepala Daerah Provinsi wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kabupaten/kota yang ditetapkan melalui keputusan. Begitu juga jika kabupaten/kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsi, Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dengan melakukan realokasi antar kecamatan yang ditetapkan melalui keputusan.

BACA JUGA: Komisi B DPRD Jatim Kunjungi Petrokimia Gresik Tanyakan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat kecamatan dan desa, wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Demikian juga ditingkat kabupaten wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi.

“Hanya pergeseran alokasi untuk Provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kita permudah,” katanya.

Baca Juga :  Di Sumut, Mendag Akan Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, seharusnya isu kelangkaan pupuk tidak terjadi. Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat esensial penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air.

Berdasarkan data dari PT Petrokimia Gresik, pada tahun 2020 hingga tanggal 21 Februari, pupuk UREA terealisasi 80.520 ton dari alokasi 366.627 ton (22%). Sedangkan ZA terealisasi 51.487 ton dari alokasi 186.766 ton (28%), SP-36 terealisasi 21.383 ton dari alokasi 66.123 ton (32%), Phonska terealisasi 82.006 ton dari alokasi 437.809 ton (19%), dan Petroganik realisasi 27.419 ton dari alokasi 105.350 ton (26%).

BACA JUGA: Pupuk Subsidi Mencukupi, Kementan Sampaikan Mekanisme Penyalurannya Istimewa

“Dengan data seperti ini, maka semester pertama diperkirakan habis. Kalau ada tambahan alokasi dari Kementan, kami siap mendistribusikan,” kata General Manajer Penjualan Retail PT Petrokimia Gresik, Agus Susantyo, saat bertemu Komisi B DPRD Jatim, Selasa (25/2).

Di sisi lain, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansyah per tanggal 20 Januari 2020 sudah menyurati Kementrian Pertanian terkait pengurangan pupuk subsidi hingga 50 persen.

Seperti diketahui, Kementrian Pertanian (Kementan) membuat kebijakan yang mengejutkan terkait jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan untuk Provinsi Jawa Timur di Tahun 2020. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi untuk jatah Provinsi Jatim dipangkas hingga mencapai 50 persen.

Berdasarkan data, alokasi pupuk bersubsidi di Jatim tahun 2019 tercatat pupuk urea sebanyak 1.066.044 ton, pupuk SP-36 sebanyak 142.880 ton, pupuk ZA sebanyak 480.250 ton, pupuk NPK sebanyak 590.710 ton, dan organik sebanyak 506.400 ton.

Baca Juga :  Banyak Pasien Sembuh, 1.101 Bed Khusus Covid-19 di Surabaya Kosong

Sedangkan dalam Permentan yang baru, mengalami penurunan signifikan yakni pupuk urea menjadi 553.546 ton, pupuk SP-36 menjadi 66.123 ton, pupuk ZA menjadi 186.756 ton, pupuk NPK Phonska menjadi 437.809 ton, dan pupuk organik menjadi 105.350 ton. (kominfo/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.