Pemdes Harus Komitmen Jalankan Pemerintahan Yang Baik, Bersih, dan Transparan

oleh -725 Dilihat
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) saat membuka kegiatan Pembekalan Penyusunan Produk Hukum Desa di Pendopo Arya Wiraraja, Selasa (19/11/2019).

KILASJATIM.COM, Lumajang – Pemerintah Desa (Pemdes) harus dapat berkomitmen menjalankan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) saat membuka kegiatan Pembekalan Penyusunan Produk Hukum Desa di Pendopo Arya Wiraraja, Selasa (19/11/2019).

“Kita berkomitmen menjalankan pemerintahan ini dengan baik dan bersih, bukan hanya baik dan benar, maka dari itu pemerintahan harus transparan,” tegasnya.

Bunda Indah menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah terus berupaya memberdayakan desa, diantaranya dalam bentuk pengalokasian Dana Desa (DD) yang jumlahnya cukup besar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Bunda Indah juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang juga secara khusus mengalokasikan 10% APBD Lumajang untuk Alokasi Dana Desa (ADD) guna mendukung pengembangan dan pemberdayaan desa. Namun Bunda Indah mengingatkan bahwa dukungan dana dan kewenangan itu dapat menjadi musibah apabila aparatur desa tidak berhati-hati, oleh karena itu pemahaman administrasi menjadi penting dipahami.

BACA JUGA: Pemkab Lumajang Tetap Prioritas Peningkatan IPM dalam RAPBD TA 2020  

“Maka adanya produk hukum desa ini harus dipahami, diketahui, dipelajari dan dicermati oleh perangkat desa, termasuk pendamping,” jelas Bunda Indah.

Lebih lanjut, Bunda Indah menjelaskan bahwa Peraturan dibuat untuk mengatur dan menata pemerintahan dari tingkat pusat hingga desa. “Kenapa harus diatur sebab itu menyangkut hajat hidup masyarakat, kalau tidak diatur bisa sekarepe dewe (seenaknya sendiri,red). Sebab ketika peraturan itu dibuat, diumumkan dan diundangkan maka itu wajib dilakukan, ketika itu diatur maka ada sanksi bagi pelanggarnya, disana juga diatur hak dan kewajiban,” tegasnya.

Baca Juga :  460 Guru dan Nakes Banyuwangi Terima SK Jabatan Fungsional

Sementara itu, Kasubag Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Setda. Lumajang, Catur Prayogi menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 396 orang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa se-Kabupaten Lumajang. Catur Prayogi berharap aparatur desa dapat meningkatkan kualitas produk hukum desa agar semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan seluruh aparatur desa bisa menyusun produk hukum desa dengan baik secara substansi maupun legal formal,” pungkasnya. (kominfo/kj15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.