Pembebasan Lahan Flyover Taman Pelangi Bertahap, Enam Persil Cair Rp 16 Miliar

oleh -378 Dilihat
Foto: Dok-Istimiewa Flyover Taman Pelangi/kilasjatim

KILASJATIM.COM, Surabaya – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Taman Pelangi kembali bergerak. Pemkot Surabaya mencairkan uang ganti rugi untuk enam persil yang telah tuntas proses hukumnya, dengan total nilai mencapai Rp 16 miliar.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan PSU DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan pencairan tersebut dilakukan melalui mekanisme konsinyasi. “Enam persil sudah clear dan hari ini konsinyasi bisa dicairkan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Sejak proses pembebasan dimulai pada 2024, masih tersisa 16 persil yang bermasalah. Dari jumlah itu, baru enam persil yang selesai, sementara 10 persil senilai sekitar Rp 41 miliar masih terhambat sengketa, gugatan, atau perselisihan kepemilikan.

Untuk menghindari mandeknya pembangunan, seluruh nilai ganti rugi bagi persil bermasalah dititipkan ke PN Surabaya. Warga yang berhak bisa mencairkannya setelah objek lahan dinyatakan bebas sengketa.

“Pencairan bisa dilakukan asal status hukumnya jelas dan tidak ada masalah lagi,” kata Farhan.

Pemkot menargetkan seluruh eksekusi lahan dapat dirampungkan tahun ini agar pembangunan fisik bisa dimulai pada 2026. Saat ini, putusan konsinyasi telah memasuki tahap aanmaning, yakni peringatan resmi pengadilan sebelum penetapan jadwal eksekusi.

Menurut Farhan, koordinasi lanjutan dengan PN Surabaya masih berjalan serta jadwal eksekusi menunggu penetapan dari pengadilan.

Konsinyasi menjadi opsi penting agar proyek tidak terus tertunda akibat sengketa berkepanjangan. Setelah dana dititipkan ke pengadilan, proses pembangunan bisa dilanjutkan sembari menunggu pihak yang berhak mencairkan ganti rugi.

Sejak mulai berjalan pada 2024, Pemkot Surabaya menganggarkan sekitar Rp 81 miliar untuk pembebasan 29 persil lahan Flyover Taman Pelangi. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 13 persil telah dibebaskan dengan nilai Rp 24 miliar. Sisanya dialokasikan untuk 16 persil milik 10 pemilik yang masih dalam proses.

Baca Juga :  Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Bulan November 2022 Tumbuh 1,5 persen

Selain pembebasan lahan, Pemkot juga menyiapkan anggaran pembangunan fisik sebesar Rp 50 miliar pada APBD 2026 untuk pekerjaan awal, seperti tiang pancang, fondasi (poer), dan pile cap. Total biaya pembangunan flyover sepanjang 400 meter dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Jemur Andayani diperkirakan mencapai Rp 355 miliar, dengan sebagian besar anggaran bersumber dari APBN.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan urgensi proyek tersebut. Flyover di jalur nasional Ahmad Yani–Jemur Andayani itu tidak hanya untuk mengurai kemacetan di perbatasan Surabaya–Sidoarjo, tetapi juga menghilangkan perlintasan sebidang kereta api yang selama ini dianggap rawan.

Memecah kemacetan di kawasan perbatasan Surabaya – Sidoarjo, flyover tersebut juga akan mengantisipasi perlintasan sebidang KA yang biasanya mengancam keselamatan pengguna jalan. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.