KILASJATIM.COM, Mojokerto – Episode terbaru kasus Polwan yang membakar suaminya, yang juga seorang polisi, telah memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Timur. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Iya, hari ini kita menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jatim. Selanjutnya, akan segera kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk segera ditetapkan jadwal sidangnya,” ujar Joko pada Rabu (25/9).
Dalam pelimpahan tersebut, Kejari Kota Mojokerto juga menerima sejumlah barang bukti yang di antaranya adalah tangga lipat, gembok, dan korek api. Joko menambahkan bahwa Briptu FN akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka masih ditahan di Polda Jatim,” tandas Joko.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Briptu FN, seorang anggota Polwan di Kota Mojokerto, diduga membakar suaminya, Briptu RDW, yang juga bertugas sebagai polisi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (8/6), dan korban yang mengalami luka bakar serius sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dari informasi yang diperoleh, kejadian nahas ini berlangsung di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, sekitar pukul 10.30 WIB. Briptu FN diduga sebagai pelaku, sementara suaminya, Briptu RDW, bertugas di Polres Jombang.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan mendalami perkara ini serta mengamankan Briptu FN sebagai terduga pelaku.
Namun, saat itu Daniel belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait kronologi dan motif kejadian. Ketika korban Briptu RDW masih dirawat intensif di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Kapolres menyebut bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Dirmanto, pada Minggu (9/6), menyatakan bahwa percekcokan dalam rumah tangga tersebut diduga dipicu oleh kebiasaan korban, Briptu RDW, yang sering menggunakan uang belanja untuk bermain judi online.
“Motifnya adalah korban sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk biaya hidup ketiga anaknya, namun malah digunakan untuk judi online,” jelas Dirmanto.
Kasus ini kini akan memasuki tahap persidangan setelah pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan. (uul)