Pelanggan Telkomsel Nikmati Kecepatan Internet Lebih Maksimal

oleh -362 Dilihat

* Berhasil Rampungkan Refarming Pita 800Mhz dan 900 MHz

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah (tengah), Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan (kedua kanan), Direktur Planning & Transformation Telkomsel Edward Ying (paling kiri), Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail dan Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI (KRT-BRTI) Agung Harsoyo (paling kanan) saat proses Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz di Jakarta, (2/4).

 

JAKARTA, kilasjatim.com: – Telkomsel berhasil menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz yang dilakukan sejak 25 Februari – 1 April 2019.

Dibawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel untuk proses refarming sebanyak 42 cluster secara nasional tersebar di 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.

Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).

Bob Apriawan mengatakan, Telkomsel menangani serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia  yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik.

“Dengan refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal. Selain itu, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Bob, di Jakarta Selasa (02/04/2019)

Baca Juga :  Telkomsel -  BNI Agen46 Kolaborasi Hasilkan #BukaSemuaKemudahan   Mengakses Produk dan Layanan Terdepan

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengapresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian prosesrefarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.

“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan(contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik,” kata Ismail.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi bagian (contiguous).Diharapkan setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik. (kj7)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News