PDIP dan PSI Dukung Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill

oleh -756 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Pemerintah Kota Surabaya mendapat dukungan penuh dari para tokoh politik untuk bersikap tegas kepada pengembang kawasan perumahan Darmo Hill, PT Dharma Bhakti Adijaya.

Sikap tegas Pemkot Surabaya diperlukan dalam proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan Darmo Hill, Surabaya, Jawa Timur. Pemkot Surabaya sudah menyampaikan surat kedua kepada pengembang supaya penyerahan PSU di kawasan perumahan itu dipercepat.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Eddy Tarmidi Widjaja mengatakan bahwa sesuai dengan regulasinya, PSU termasuk sebagai salah satu aset negara dan dikelola oleh pemerintah daerah.

“Kalau Pemkot Surabaya memberikan peringatan kepada pengembang [Darmo Hill] terkait kewajiban penyerahan PSU, harus didukung. Itu namanya mengamankan aset negara. Justru apabila Pemkot Surabaya tidak berani menindak tegas, pertanyaannya ada apa?” ujar Eddy Tarmidi.

Dia menyatakan persoalan PSU memang banyak dilaporkan oleh warga perumahan. Bahkan, beberapa laporan warga terkait dengan PSU sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan perhatian khusus terkait dengan pengelolaan PSU. Prinsipnya, apabila terjadi pengalihan PSU, hal itu masuk dalam ranah korupsi.

“Makanya kasus di Darmo Hill itu, kalau diulur-ulur penyerahannya, ada apa? Kalau melihat informasi warga perumahan di sana bahwa PSU sudah dialihfungsikan, berarti patut diduga ada unsur-unsur gratifikasi,” kata Eddy.

Eddy juga mempertanyakan pengembang Perumahan Darmo Hill dalam memenuhi kewajiban pemenuhan hunian kelas menengah dan kelas bawah atau rumah bersubsidi.

“Aturannya, setiap pengembang yang membangun 1 hunian mewah, dia harus membangun 2 hunian menengah, dan 3 rumah subsidi. Pertanyaan saya, mana itu rumah menengah dan subsidinya. Jangan sampai hak orang kecil punya rumah, diabaikan sama pengembang,” tegas Eddy.

Baca Juga :  Ibu-ibu KSH Wadul ke Dyah Katarina, Minta Workshop Dimaksimalkan di Sawunggaling

Dia menuturkan, pengembang dalam membangun hunian tidak hanya pada satu lokasi. Sehingga, patut dipertanyakan juga model pengelolaan kawasan hunian di daerah lain yang mungkin bernasib sama dengan perumahan Darmo Hill.

Dukungan agar Pemkot Surabaya bersikap tegas juga datang dari Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Erick Komala.

Menurut Erick sudah menjadi kewajiban pengembang menyiapkan fasilitas umum bagi warga kawasan hunian sesuai dengan amanat negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasilitas sosial maupun fasilitas umum di antaranya seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.

Adapun pembangunan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang lalu diserahkan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat perumahan tersebut melalui RT atau RW.

“Jadi kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan permasalahan ini karena ini merupakan hak dari warga pemukiman setempat,” kata Erick Komala.

Pada Jumat (24 Juni 2022), warga Perumahan Damo Hill kembali mendatangi Balikota Surabaya. Kedatangan warga diterima oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad.

Saat menerima kedatangan warga, Irvan menuturkan bahwa dinas sudah memberikan surat peringatan kedua untuk tindak lanjut penyerahan PSU.

Dinas akan memberikan peringatan ketiga jika pengembang Darmo Hill tidak merespons surat yang dilayangkan Pemkot Surabaya.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP juga. Jadi diharapkan pengembang segera menyerahkan kewajibannya PSU yang belum diserahkan ke Pemkot. Ada beberapa PSU kewajiban yang belum diserahkan, seperti jalan. Yang sudah PJU [penerangan jalan umum] dan fasos,” kata Irvan.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Izinkan Pedagang Ex Hi-Tech Mall Berjualan di Dalam Gedung Sesuai Prokes

Irvan menjelaskan pihaknya akan terus memantau dan menyampaikan surat kepada pengembang untuk segera menyelesaikan PSU dengan warga.

Jika surat ketiga yang disampaikan oleh Pemkot Surabaya tidak ditindaklanjuti pengembang Darmo Hill, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas mencabut izin pengembang.

Ketua RT. 04/RW. 05 Perumahan Darmo Hill Toni Sutikno menyatakan kedatangan warga ke kantor dinas untuk menanyakan letak fasum dan fasos milik developer.

Warga, kata Toni mengapresasi sikap Pemkot Surabaya yang sudah memberikan surat peringatan kedua kepada developer untuk memenuhi kewajibannya. Dia berharap, ada tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait dengan penyerahan PSU tersebut.

Dengan adanya sikap Pemkot Surabaya, dia berharap persoalan PSU ini segera selesai. Selain itu, gugatan perdata yang diajukan oleh pengembang kepada pengurus RT dapat diakhiri. Rencananya, sidang gugatan perdata oleh pengembang kepada warga perumahan Darmo Hill digelar pada hari ini, Senin 27 Juni 2022.

Sebelumnya, Wakil Walikota Surabaya Armuji meminta pengembang Darmo Hill tidak melanjutkan gugatan hukum kepada warga terkait dengan pengelolaan IPL dan desakan untuk menyerahkan PSU.

Namun, dalam suratnya kepada warga, pihak pengembang Darmo Hill tetap melanjutkan gugatan secara perdata dan tidak patuh terhadap perintah Wakil Walikota Armuji. kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.