KILASJATIM.COM, Surabaya– Surabaya akan terapkan digitalisasi untuk memastikan transparansi pendapatan parkir. Masyarakat akan diwajibkan membayar secara non-tunai ketika parkir dan akan mulai diterapkan 2026.
“Kami sudah menginstruksikan semua pengelola pajak parkir untuk beralih ke sistem digital,” ujar Eri dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (10/12/2025).
Aturan ini berlaku menyeluruh pada seluruh tempat usaha di Surabaya. Bagi usaha baru, sistem parkir digital menjadi syarat izin. Sementara usaha yang telah lama beroperasi diminta segera mengganti sistem lama mereka.
Menurut Eri, ada dua pilihan yang bisa digunakan pengelola parkir: palang otomatis atau pembayaran nontunai menggunakan kartu prabayar seperti e-toll dan e-money. Model ini dipilih setelah uji coba sebelumnya menggunakan QRIS dinilai kurang efektif.
Untuk mendukung implementasi, Pemkot bekerja sama dengan bank—khususnya Bank Mandiri—yang akan menyediakan perangkat pembayaran. Setelah penerapan di tempat usaha berjalan, sistem digital akan diperluas ke area parkir tepi jalan umum. Sosialisasi rencananya dimulai awal tahun nanti.
Pemkot juga menyiapkan aturan sanksi. Tak hanya operator yang lalai, tetapi juga pengguna parkir yang menolak membayar secara digital.
“Kalau sistem sudah diterapkan, warga yang tetap meminta bayar tunai akan dikenai denda,” tegas Eri.
Ia menekankan keberhasilan digitalisasi bergantung pada kedisiplinan pengguna. Tujuannya bukan semata perubahan metode pembayaran, tetapi memastikan pendapatan parkir tercatat jelas dan pembagiannya lebih adil.
“Nontunai ini untuk memastikan pemasukan transparan, supaya petugas juga tahu hak mereka,” ujarnya.
Eri optimistis kebijakan ini mendapat dukungan paguyuban parkir. “Di Surabaya semua suku ada yang mencari rezeki. Jangan sampai ribut urusan pendapatan. Insyaallah Januari 2026 sudah efektif,” tutupnya. (cit)








