Pandemi Covid – 19, Penerimaan Pajak  DJP 1 Jatim Hanya mencapai  17,97 persen atau 9,83 triliun rupiah dari Total Target 

oleh -540 Dilihat

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya dalam video Conference bersama media di Surabaya Senin (06/04/2020) (Nova/kilasjatim.com)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pandemi Covid – 19 berdampak terhadap melambatnya ekonomi dunia tidak terkecuali Indonesia. Upaya menjaga stabilitas perekonomian  pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan khususnya yang terkait dengan sektor Perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, ditengah perlambatan dan penurunan perekonomian akibat wabah Covid-19 ternyata tidak selalu memberi dampak pada penurunan omzet.

‘Beberapa sektor bisnis atau usaha tertentu yang justru mengalami pertambahan omzet akibat dampak Covid-19 seperti sektor kesehatan, peralatan medis dan perdagangan ritel tertentu   bisa tumbuh disaat yang lain terhantam kesulitan. Kami akan memetakan berbagai kemungkinan adanya  potensial lost dan  potensial gain,” kata Eka Sila dalam video Conference dengan media di Surabaya Senin (06/04/2020).

Adanya virus Corona ini diakui , hingga triwulan satu atau hingga akhir maret 2020, penerimaan pajak dalam tahun berjalan secara netto baru mencapai 9,83 triliun rupiah atau 17,97 persen dari total target penerimaan DJP Jatim I. Bahkan kondisi ini juga memberikan tekanan bagi para importir dan sektor perdagangan serta manufaktur.

“Importir, perdagangan dan manufaktur menunjukkan gejala melemah. Posisi minus sampai dengan triwulan satu, mencapai brutto (-3,9) persen tetapi kalau netto lebih berat lagi hingga (-5,42) persen untuk Kanwil Jatim I dibanding tahun lalu pada periode yang sama,” jelas  Eka.

Sementara penerimaan pajak pada Februari 2020 masih jauh lebih baik dibanding Maret, saat wabah Covid-19 mulai membuat Surabaya menjadi zona merah. Hal ini otomatis juga berdampak pada penerimaan pajak di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah dibawah DJP Jatim I.

Baca Juga :  Teladan, Sepuluh Wajib Pajak Banyuwangi Raih Penghargaan

“PPN impor makin kecil dan mulai berimbas pada sektor produksi yang tidak bisa beraktivitas karena barang produksi sudah nggak masuk. Harapan kami kepada para wajib pajak (WP) bahwa Kanwil DJP Jatim I tetap berkomitmen dan berkeinginan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh stakeholder terutama para wajib pajak ditengah wabah Covid-19,” tegasnya.

DJP I memberikan relaksasi bagi WP untuk memudahkan dalam pemenuhan kewajiban. Termasuk penyampaian SPT dan keberatan, yang masuk dalam program relaksasi untuk diberikan kelonggaran-kelonggaran.

Diakui pemberian berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah kepada para pelaku bisnis atau usaha disebut memberi efek distorsi terhadap penerimaan pajak. Namun hal itu dimaklumi ditengah pelemahan ekonomi akibat covid-19.

“Kita harus menghitung kembali, termasuk menghitung insentif yang keluarkan pemerintah yang akan mendistorsi penerimaan kita. Untuk percepatan pelaku usaha bangkit kembali,” tandas Eka.

Pihaknya tetap mengajak agar wajib pajak tetap memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan dan pemenuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui berbagai kanal.

Menurutnya, data sementara dari total kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Kanwil DJP Jatim I telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10 persen dari total WP Wajib yang mencapai 404.327 SPT dari kategori orang pribadi (352.716) dan badan (51.611) SPT.

Hal lain yang perlu diketahui oleh WP, sesuai Perppu 1 Tahun 2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.

” Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan ( angsuran PPh Pasal 25 ) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Laporkan SPT Tahun 2022, Caranya Mudah dan Serba Online

Dalam catatan, penerimaan Kanwil DJP Jatim 1 pada tahun 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 ( triwulan I ) yaitu sebesar 9,83 Trilyun atau 17,97% dari target sebesar 54,703 Triliun, dan untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sendiri telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10% dari 404.327 Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan

Peniadaan layanan perpajakan secara langsung juga akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.meskipun layanan secara langsung ditiadakan, Kanwil DJP JawaTimur I tetap terus berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dengan membuka layanan melalui email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.