Pakar Hukum UI : Lemah, Gugatan Korban Pemilik Rekening Dengan Memperkarakan BCA

oleh -447 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kasus pembobolan rekening BCA oleh tukang becak belakangan ramai diperbincangkan, pada akhirnya masuk dalam proses hukum. Muin selaku korban melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan BCA secara pidana dan perdata.

Sidang pemeriksaan terdakwa telah berlangsung pada Selasa (24/1), dengan Mohammad Thoha atau Thoha sebagai terdakwa. Thoha menjadi terdakwa atas laporan hukum dari korban yang bernama Muin Zachry atau Muin.

Saat ini kasus pencurian rekening Muin oleh Thoha masih berada dalam proses persidangan di PN Surabaya. Aksi pidana Thoha dan Setu terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Menilik dari kasus tersebut, ada baiknya sebagai nasabah lebih berhati hati dan waspada dalam mengamankan data pribadi agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Pakar hukum ekonomi Universitas Indonesia Arman Nefi menilai rencana korban pemilik rekening menggugat dan memperkarakan pihak BCA sangat tidak tepat. Karena yang dilakukan Thoha adalah kasus pencurian data rekening nasabah.

“Adalah sangat tidak tepat jika korban pemilik buku tabunganenggugat pihak bank. Saya menyarankan korban fokus mengejar tindak kejahatan pelaku, dalam hal ini pencurian data nasabah bank, mengingat dalam fakta persidangan terungkap faktor kelalaian korban yang akhirnya dimanfaatkan pelaku,’ tegas Arman.

Arman Nefi berpendapat pada kasus ini pelaku memiliki niat jahat sejak awal untuk mengambil uang di rekening korban. Itu sebabnya Arman menilai semua pihak perlu mengikuti proses persidangan yang masih berjalan hingga selesai, apakah ada unsur kelalaian korban sehingga data-data rahasia perbankan korban bisa diketahui oleh pelaku.

Baca Juga :  LPS dan MA Serius  Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Kepada Nasabah

“Kasusnya didalami agar jelas duduk perkaranya, siapa berbuat apa dan bertanggung jawab atas apa?” ujar Arman.

Sementara itu, pihak BCA sendiri sudah menjelaskan bahwa tindakan teller mereka sudah sesuai prosedur. Adapun prosedur dalam mencairkan uang tunai di teller adalah dengan membawa kartu identitas SIM/KTP, buku tabungan BCA, nomor PIN, mengisi formulir dengan tanda tangan asli, serta nasabah tak boleh diwakili siapa pun. Rencana licik Thoha berhasil memenuhi persyaratan itu semua.

Dalam sidang terungkap, peristiwa bermula saat Thoha menjadi penghuni dari tempat kos milik sang korban, Muin.
Niat jahat Thoha muncul ketika Muin menyampaikan secara langsung bahwa dirinya memiliki uang ratusan juta di rekening BCA dari hasil menjual rumah. Bahkan ia juga menyebut dirinya sempat diajak korban untuk berbisnis bersama.

Informasi tersebut ternyata menjadi kesempatan, membuka pintu bagi niat jahat Thoha. Dia mulai mencari seseorang dengan sosok yang menyerupai Muin. Setelah melewati proses pencarian, pilihan sosok yang ia cari jatuh kepada Setu, seorang tukang becak yang tidak dia kenal sebelumnya. Merasa perawakannya sangat mirip dengan korban, Thoha melatih Setu agar mengikuti rencananya untuk mencairkan uang Muin di kantor cabang BCA.

Akal bulus Thoha berlanjut pada 5 Agustus 2022 dengan mencuri KTP, buku tabungan, dan kartu ATM dari rumah Muin yang ditinggalkan tak terkunci saat sang korban pergi salat Jumat. Kedekatan Thoha dan korban membuat Thoha tampaknya sudah memahami waktu kepergian dan lokasi penyimpanan dokumen-dokumen rahasia milik Muin. Pada hari yang sama, Thoha menghubungi Setu untuk berangkat ke kantor cabang BCA untuk menguras uang Muin sebesar Rp320 juta. Selesai melancarkan aksinya, Thoha mengambil ponsel Setu dan menyerahkan Rp5 juta sebagai kompensasi. Lantas Thoha kabur menggunakan bus kota.

Baca Juga :  Mamaco Lewat Program MAM Ajak Hidup Sehat, Hemat Pengeluaran

Terkait pengakuan Thoha di persidangan tersebut, Arman menilai unsur kelalaian dari korban semakin tinggi. Kendati demikian, Arman menilai semua pihak harus menahan diri hingga perkara ini selesai terlebih dahulu sehingga siapa saja yang bertanggung jawab bisa terlihat jelas. Ia pun berpesan supaya masyarakat lebih berfokus pada upaya-upaya untuk menjaga kerahasiaan data perbankan.

“Diharapkan putusan hakim memerintahkan pelaku untuk mengembalikan uang korban yang ‘dicuri’ tanpa menghilangkan perbuatan pidananya yang juga harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Arman. (nov)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.