KILASJATIM.COM, GRESIK: Operasi cipta kondisi yang digelar petugas gabungan di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan jerigen berisi tuak.
Petugas gabungan itu terdiri dari Polsek Ujungpangkah dan Koramil beserta Satpol PP.
“46 botol miras berbagai jenis dan dua jerigen tuak telah kami amankan. Untuk penjual miras diberikan surat pemanggilan,” kata Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, operasi cipta kondisi ini digelar setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah melihat warung tersebut dengan bebas menjual miras kepada masyarakat.
Pembeli bisa bebas membeli minuman keras berbagai jenis dan dikhawatirkan dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.
Saat petugas mendatangi warung tersebut, penjual menyembunyikan botol miras itu di dalam kardus.
“Kegiatan dilakukan agar menjaga situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif. Operasi cipta kondisi digelar sesuai Perda No 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik,” pungkasnya. kj6