Ombudsman : Penyelenggara Utilitas Bisa Melakukan Gugatan Hukum Ke Pengadilan

oleh -883 Dilihat

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih

KILASJATIM.COM,Jakarta : Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih angkat bicara mengenai penyediaan layanan utilitas yang oleh pemkot Surabaya dikenakan sewa.

” Tidak seharusnya pemerintah daerah mengenakan sewa, karena si pemasang jaringan atau para operator telekonunikasi tersebut melakukan pelayanan kepada publik dan sudah membayar pajak ke pemerintah,” ujar Alamsyah.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat yang dikeluarkan pada akhir November lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap bersikukuh untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang terpasang di sepanjang jalan di Kota Pahlawan. Pemkot Surabaya berdalih penertiban atau pemotongan jaringan utilitas karena para operator telekomunikasi yang menggelar jaringan fiber optic tidak membayar sewa kepada pemerintah kota.

Awal November lalu Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan surat 555/6146/SJ Kementrian Dalam Negeri dan memerintahkan Pemkot untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan layanan telekomunikasi dan broadband di Kota Surabaya.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan agar Pemkot Surabaya dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan sewa lahan ini. Kementrian Dalam Negeri tak ingin masalah penertiban ini menggangu transformasi digital yang tengah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu surat dari Kementrian Dalam Negeri juga memerintahkan agar Pemkot Surabaya memberikan fasilitas atau kemudahan berusaha kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastktur telekomunikasi secara transparan dan tidak diskriminatif.

Dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri juga memerintahkan Pemkot Surabaya berperan aktif untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi dengan biaya terjangkau dan tetap memperhatikan infrastruktur telekomunikasi yang sudah beroperasi.

Aksi ‘ngotot’ yang dilakukan Pemkot Surabaya ini disesalkan Alamsyah yang menilai Pemkot Surabaya berpotensi melanggar UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 128 ayat 2 disebutkan bahwa objek retribusi atau daerah dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

Baca Juga :  Anugerah KI Award 2022, Wagub Emil Harap Jadi Ajang Membangun Kepercayaan Masyarakat Pada Pemerintah

“Ombudsman mendukung surat Kementrian Dalam Negeri yang ditujukan ke Walikota Surabaya atas tindak lanjut surat ATSI. Ombudsman menilai pengenaan sewa atau retribusi yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan suatu kekeliruan yang fatal. Sewa itu ada unsur pendapatan yang sifatnya keuntungan.” tegasnya.

Menurut Alamsyah, yang dilakukan Pemkot Surabaya aneh. Penyediaan layanan utilitas tidak seharusnya dikenakan sewa. Sebab PLN, PDAM, operator telekomunikasi dan penyelenggara gas melalui pipa melakukan pelayanan kepada publik dan mereka sudah membayar pajak ke pemerintah. Seharusnya Pemkot Surabaya dapat melihat UU 28 tahun 2009 secara cermat dengan mengutamakan fungsi pelayanan kepada masyarakat di Kota Surabaya.

Alamsyah melanjutkan, dalam penjelasan UU ini juga sangat jelas disebutkan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah antara lain pemancangan tiang listrik, telekomunikasi atau penanaman dan pembentangan kabel listrik atau telpon di tepi jalan umum.

Yang merubah fungsi dari lahan itu menurut Alamsyah, ketika tanah sebagai aset Pemda itu dibangun gedung
Berdasarkan UU Cipta Kerja, menurut Alamsyah seharusnya Pemkot Surabaya dan pemerintah daerah lainnya harus memberikan kemudahan berinvestasi bagi penyelenggara utilitas umum seperti penggelaran jaringan telekomunikasi yang dilakukan oleh operator.

” Bukan malah mempersulit dan menggenakan biaya yang tinggi. Jika Pemkot Surabaya dan daerah lain ingin menata jaringan utilitas, seharusnya mereka mau membuatkan ducting bersama untuk seluruh penyelenggara utilitas umum. Seperti telekomunikasi, air,listrik dan gas alam.Karena ducting ini merupakan utilitas publik, setelah selesai dibuat Pemerintah Daerah harusnya operator telekomunikasi, listrik, air dan gas dapat memakai fasilitas tersebut dengan gratis. Sudah menjadi kewajiban Pemerintah yang menyiapkan sarana dan prasarana untuk kepentingan publik. Kalaupun ingin mengenakan sewa atau retribusi atas sarana dan prasarana yang disiapkan Pemerintah harganya harus diatur. Tujuannya agar tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Wow, Pemkot Surabaya Kirim Surat “Cinta” ke 712 Ribu Wajib Pajak

Alamsyah menyarankan jika Pemkot Surabaya tetap ngotot untuk melakukan penertiban jaringan utiilitas, diminta agar para operator penyelenggara utilitas publik yang dirugikan dapat mengirim surat ke Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur untuk dapat melakukan review terhadap kebijakkan yang dibuat oleh Pemkot Surabaya. Selain itu penyelenggara utilitas tersebut juga dapat melakukan gugatan hukum ke pengadilan.

“Apa lagi dasar penertiban itu hanya dari Peraturan Walikota. Dan itu mudah sekali bagi Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur melakukan review Peraturan Walikota Surabaya. Kalau tidak ada solusi ya harus dibawa ke Pengadilan supaya tidak berlarut-larut dan menjadi kontra produktif bagi rencana pemerintah Presiden Joko Widodo yang ingin segera melakukan transformasi digital,” pungkas Alamsyah. (kj4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.