OJK Wajibkan BPR Siapkan Action Plan Upaya Tekan Kredit Macet

oleh -946 Dilihat

 

Ratna Widiyanti (direktur utama bpr danamitra), Tri hardianto (pt bpr majatama/ ketua PERBAMIDA JATIM& Bali), Sotarduga Napitupulu (Direktur Pengawasan LJK1 OJK KR 4, Heru Cahyono (Kepala Kantor KR4 Jawa Timur), Selamet Wibowo (Kepala OJk kediri), Azilsyah Noerdin (Kepala OJK Jember) disela acara evaluasi kinerja BPR /BPRS di Golden Tulip Resort Batu Kamis (29/11/2018).

 

BATU, kilasjatim.com:-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Regional IV Jawa Timur mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menerapkan manajemen risiko dan penerapan  Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada BPR agar antisipasi tingginya rasio NPL tersebut sekaligus mengantisipasi peningkatan NPL.

Mengingat pada triwulan II tahun 2018, sektor keuangan di Jawa Timur mencatatkan kinerja yang positif, tercermin dari peningkatan volume usaha perbankan yang mencapai sebesar 6,28 persen.

Tak ketinggalan, pihaknya juga meminta pada pelaku industri BPR memperhatikan isu-isu terkini yang terkait dengan aspek regulasi maupun dinamika industri perbankan yang perlu diperhatikan oleh pemegang saham dan pengurus BPR.

“OJK berharap kepada Pengurus BPR di Jawa Timur untuk memperhatikan potensi peningkatan jumlah kredit bermasalah dengan senantiasa memantau secara ketat perkembangan kualitas kredit yang disalurkan. Khusus untuk BPR yang rasio NPL nya telah mencapai lebih dari 5 persen,” kata Heru Cahyono Kepala Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur .

Kinerja positif perbankan di Jawa Timur saat ini tidak terlepas dari peran serta industri Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dengan pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kreditnya masing-masing mencapai 6,35 persen, 8,74 persen dan 4,44 persen.

Dari fungsi intermediasi BPR di Jawa Timur cukup baik dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 76,31 persen. Dengan risiko kredit BPR tergolong cukup tinggi itu, tercermin pada rasio NPL sebesar 8,12 persen namun rasio kecukupan modal BPR masih tergolong memadai untuk menyerap dampak risiko tersebut dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 32,68 persen.

Baca Juga :  IPI Jatim Ajak Anggota untuk Bicara Indahnya Indonesia

Tren positif itu, tercermin saat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur mengadakan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Triwulan II Tahun 2018, Kamis (29/11) bertempat di Convention Hall Hotel Golden Tulip, Batu.

Pertemuan tersebut dihadiri Direksi dan Komisaris dari 116 BPR di bawah pengawasan Kantor Regional 4 Jawa Timur. Evaluasi kinerja itu.OJK saat ini concern terhadap perkembangan industri BPR di Jawa Timur.

“Kami mendorong BPR menjadi bank yang tangguh di segmen mikro dan kecil, tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi terhadap perekonomian Jawa Timur” katanya.

OJK juga mewajibkan BPR untuk menyusun langkah-langkah penyelesaiannya yang komprehensif dan realistis dalam sebuah rencana tindak (action plan). Hal tersebut, menurut Heru, sangat penting karena peningkatan jumlah kredit bermasalah dapat secara langsung berdampak pada rentabilitas BPR yang pada akhirnya akan berdampak terhadap penurunan aspek permodalan apabila tidak diikuti dengan peningkatan modal disetor oleh pemegang saham.

“Komitmen pemegang saham untuk mendukung kecukupan modal dan pengembangan bisnis BPR sangat penting bagi keberlangsungan usaha BPR, terutama dalam memenuhi ketentuan rasio CAR >12 persen serta pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar maupun Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019 nanti,” papar Heru. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News