OJK Terbitkan Peraturan Baru Bank Umum Syariah Wajib Spin Off  

oleh -675 Dilihat
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono saat mengadakan Media Gathering, di Surabaya, Jumat (20/12) pagi.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 4 Jawa Timur (OJKKR 4) Jawa Timur mengeluarkan peraturan nomer 28/POJK/23/2019 tentang Bank Umum Syariah wajib Spin Off. Peraturan baru ini dalam rangka sinergi perbankan di dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah.

“Ya peraturan baru ini sebenarnya merupakan sinergi perbankan syariah saja,” ujar Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono. Saat mengadakan Media Gathering, di Surabaya, Jumat (20/12) pagi.

Peraturan ini, kata Heru, adalah bertujuan untuk meningkat efisiensi dari bank umum syariah hasil spin off hingga sampai tahun 2023 bagi seluruh bank umum yang memiliki unit usaha syariah.

“Mereka harus spin off maksimal di tahun 2023,” tutur Heru Cahyono.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Bersama OJK dan Bank Jatim Canangkan Gerakan One Student One Account

Saat ini, Bank umum syariah hasil spin off bisa bersaing dengan bank lain, mereka bisa melakukan kerjasama dan sinergi dengan bank induknya. “Diantaranya penggunaan sumber daya secara bersama sama apakah itu SDM, teknologi informasi (IT) maupun jaringan kantor, gedung dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Bank umum syariah hasil spin off bisa lebih efisien karena mereka bisa menggunakan sumber daya dari bank umum dari induknya secara bersama sama. “Kalau ini dilakukan sendiri akan berat dan hal ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi bank umum syariah hasil spin off maupun untuk meningkatkan daya saing bank umum syariah setelah spin off,” imbuhnya. (hms/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Industri BPR/BPRS 2021 Masih Terjaga, Berhasil Catatkan Pertumbuhan Kredit 46 persen YoY

No More Posts Available.

No more pages to load.