OJK: SCF Catat Jumlah Pemodal Alami Peningkatan, 6.495 Investor Danai 17 UMKM di Jatim Dengan Total Rp25,04 miliar

oleh -596 Dilihat

 

 

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal A1 OJK, Luthfy Zain Fuadi bincang bersama media di Surabaya Senin (23/5/2922)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Securities Crowdfunding (SCF) yang diluncurkan awal tahun 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mencatat jumlah pemodal yang mengalami peningkatan.
Hal ini ditandai dengan seiring antusiasme pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mencari dana di pasar modal.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal A1 OJK, Luthfy Zain Fuadi mengatakan, sebanyak 6.495 investor telah mendanai 17 UMKM di Jawa Timur dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp25,04 miliar.

“SCF ini diharapkan menjadi tempat peminjaman bagi masyarakat sehingga mereka tidak hanya meminjam dari perbankan atau pinjaman online seperti peer to peer lending, namun bisa juga melalui pasar modal,” ujar Luthfy seraya menambahkan SCF bakal difungsikan untuk memperluas basis inkluasi keuangan Indonesia yang ditargetkan mencapai 90 persen pada 2024.

Untuk diketahui crowdfunding merupakan skema baru penggalangan dana bersama atau upaya kolektif dari sejumlah individu secara online menggunakan sebuah platform atau media sosial crowdfunding.

Crowdfunding juga bentuk dari crowdsourcing dan keuangan alternatif yang kian banyak dimanfaatkan orang untuk membantu para pengusaha maupun UKM pemula.

Dengan meroketnya popularitas fintech saat ini, investasi crowdfunding telah menjadi alternatif untuk menghimpun dana tanpa perlu masuk bursa (go public) atau penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Crowdfunding menjangkau pelaku usaha yang sedang merintis usaha kecil dan ritel hingga industri kreatif supaya bisa meningkatkan kapasitas produksi agar tumbuh lebih cepat.

Terkait Crowdfunding, OJK juga telah menerbitkan payung hukum berupa POJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (SCF) sebagai pengganti dari POJK Nomor 57/POJK.04/2020.

Baca Juga :  Gandeng Komunitas Srikandi, Bukalapak Gelar Talkshow Financial Management & Kesehatan untuk Tingkatkan Kualitas dan Pengembangan Diri

Penerbitan payung hukum yang dilakukan oleh OJK ini dilakukan agar investor dan pelaku UMKM merasa aman. Melalui pengoptimalan ekosistem digital, skema SCF yang mempertemukan investor dan pelaku UMKM ini terus mengalami peningkatan. Baik dari segi jumlah investor maupun volume investasinya.

“Di skala nasional, SCF sudah berhasil menghimpun dana sebesar Rp495,18 miliar. Mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari yang sebelumnya hanya Rp413,19 miliar pada 2021. Pertumbuhan total angka investasi ini turut dipengaruhi oleh kenaikan jumlah pemodal sebesar 15,22 persen.
Untuk jumlah pemodal, saat ini total sudah ada 108.006 pemodal. Dari yang sebelumnya masih 93.733 per 30 Desember 2021 lalu,” paparnya.

Sedangkan jumlah penerbit atau UMKM yang menghimpun dana, kata Luthfy juga mengalami peningkatan. Dari yang hanya 190 perusahaan pada 30 Desember 2021 menjadi 230 perusahaan pada bulan Mei 2021 (year to date) mengalami peningkatan sebesar 17,94 persen,” imbuh Luthfy.

Perkembangan Equity/Securities Crowdfunding yang pesat dinilai menjadi alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usaha. Investor dan pelaku UMKM juga memiliki opsi lebih banyak seiring bertambahnya jumlah platform penyelenggara.

“Pada 2021 masih ada tujuh platform. Sekarang sudah ada 10 platform penyelenggara yang telah mengantongi ijin OJK,” tandasnya.

Serupa dengan pasar bursa, di securities crowdfunding, investor bisa membeli efek yang bersifat ekuitas (saham) dan efek bersifat utang atau sukuk (EBUS).

“Harapannya pada tahun 2022 industri Securities Crowdfunding dapat terus berkembang pesat dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di era new economy.
Nantinya, investor akan mendapatkan keuntungan atau capital gain dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan bisnis tersebut. Keuntungan tersebut akan dibagikan secara periodik,” pungkasnya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.