OJK : Masyarakat Jangan Tergiur Iming iming Pinjaman Berbasis Online Tak Berijin

oleh -963 Dilihat

Direktur Jasa Pengawasan 2, Satgas Investasi OJK Regional 4 Jatim, Mulyanto (kanan) bersama Kepala OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono di acara Cangkrukan Media Otoritas Jasa Kuangan (OJK) KR 4 Jatim di Solo, Jumat (11/10/2019).

SOLO, kilasjatim.com: -Direktur Jasa Pengawasan 2, Satgas Investasi OJK Regional 4 Jatim, Mulyanto, mengingatkan kepada masyarakat agar terus mengembangkan

prinsip kehati-hatiaan. Terutama yang menyangkut dana pinjaman berbasis online (fintech) yang banyak menawarkan kemudahan namun tidak memiliki ijin dan tidak terdaftar di OJK.

“Banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. ini karena banyak fintech yang tidak berijin dan tidak terdaftar di OJK yang memberikan penawaran menarik serta iming iming hadiah menggiurkan. masyarakat tidak paham dampaknya yang dikemudian hari dianggap merugikan karenanya kami menghimbau dan berharap masyarakat tetap waspada dengan iming-iming yang menggiurkan yang biasanya dilakukan mereka,” jelas Mulyanto di acara Cangkrukan Media Otoritas Jasa Kuangan (OJK) KR 4 Jatim di Solo, Jumat (11/10/2019).

Mulyanto selanjutnya mengemukakan adanya lima prinsip perlindungan konsumen yang diharapkan bisa mencegah terjadinya kerugian pelanggan yang bersentuhan dengan jasa perbankan, khususnya peer to peer landing (fintech).

Lima prinsip tersebut diantaranya; transparansi, perlakuan yang adil, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau. Selain itu juga kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta keandalan.

“Artinya, pihak bank atau lembaga jasa keuangan harus transparan dan jelas tentang hak dan kewajiban kreditur, terutama soal manfaat dan risiko. Ini harus dijelaskan pada konsumen, dan tidak boleh ada yang ditutupi,” tegasnya.

Sementara Kepala OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono menambahkan, tingkat inklusi di Jatim cukup tinggi yaitu 73%, sementara tingkat literasinya hanya 35%. Ini menurut Heru, menunjukkan ada yang kurang tepat yang seringkali memunculkan ketidakpahaman.

Baca Juga :  OJK - FKLJD Gelar JIfest 2022 “Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat”

“Kondisi ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan sebenarnya bagus. Namun sayangnya tidak diikuti oleh pemahaman yang cukup. Karena itu, iming-iming return tinggi sering mengakibatkan masyarakat terjebak pada investasi ilegal,” urai Heru seraya menambahkan agar masyarakat tidak terlena dengan tawaran tinggi tanpa melihat resikonya, maka masyarakat atau konsumen wajib mengatahui kode 2 L yaitu Logis dan Legal dengan fintech itu.

“Harus dilihat, masuk akal atau logis nggak tawaran return setinggi itu. Lalu masyarakat juga harus menanyakan masalah legalnya. Jadi jangan hanya karena tawaran yang tinggi atau karena penggunaan tokoh-tokoh popular dalam promosinya saja. Tetapi semuanya harus dicek, agar tidak mengalami kerugian,” papar Heru. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.