OJK Imbau BPRS Penuhi Ketentuan Modal Inti Untuk Penyangga Resiko

oleh -452 Dilihat

Kepala Kantor OJK Regional IV Jatim Heru Cahyono

 

SURABAYA, kilasjatim.com:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengimbau kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk segera memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Ketentuan modal inti tersebut dimaksudkan agar menjadi penyangga risiko (risk buffer) BPRS dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala Kantor OJK Regional IV Jatim Heru Cahyono mengatakan,  saat ini sifatnya masih himbauan hingga batas waktu yang ditetapkan. “Jika melwari batas waktu yang ditetapkan.belum juga memenuhi ketentuan, bisa saja OJK mengambil sikap,” kata Heru, usai acara Evaluasi Kinerja Feed Back Pengawasan serta Capactty Buildmg BPRS tahun 2018 di Batu, Rabu (28/11/2018)

Dipaparkan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 POJK berisikan tentang penetapan modal inti minimum BPRS sebesar Rp 6 miliar dengan tiga ketentuan. Pertama, BPRS dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020.

Selanjutnya, BPRS tersebut wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2025. Selain itu, BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp 3 miliar tetapi kurang dari Rp 6 miliar wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2020.

Pada kesempatan yang sama, Sotarduga Napitupulu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK menambahkan, Per September 2018, OJK mencatat dari 29 BPRS yang ada, 8 BPR di Jawa Timur dengan modal dibawah Rp 3 Miliar,  7 BPR dengan modal diatas Rp 3 Miliar namum dibawah Rp 6 Miliar.

“Dengan rentang waktu yang masih panjang, Kita optimis BPRS tersebut mampu memenuhi ketentuan yang ada. Jika tidak bisa Kita sarankan mereka untuk merger,” tegas Sotarduga. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  OYO Gandeng Hotel Lokal, Hadirkan Layanan Berkelas yang Terjangkau