OJK Gandeng Indah Kurnia Sosialisasi Waspada Investasi Bodong

oleh -1282 Dilihat

 

Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia bersama  perwakilan OJK Regional IV, Mulyanto Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis, dalam geliat sosialisasi waspadai Investasi Bodong di Sukodono Sidoarjo Minggu (01/03/2020)

KILASJATIM.COM, Sidoarjo –
Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia dihadapan warga Sukodono Sidoarjo meminta masyarakat bijak menghadapi maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek).

Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) dalam.kegiatan acara penyuluhan Jasa Keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema Waspada Investasi Bodong di House Pinisi Sukodono Sidoarjo Minggu (01/03/2020).

Sosialisasi yang disampaikan Indah berlangsung gayeng karena diselingi dengan lantunan merdu dari Indah yang mantan penyanyi. Dihadapan sejumlah undangan, I dah Kurnia meminta masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi atau pinjam uang dengan aplikasi pinjaman online karena ada yang tidak terdaftar di OJK sehingga Fintek tersebut tidak terdeteksi.

“Bijaklah mengatur keuangan, jangan gampang dengan iming iming hadiah handphone atau uang akan meningkat dalam beberapa bulan. Fintek tersebut
sudah pasti tidak terdaftar di OJK, karena sudah mengatur pemilik aplikasi pinjaman online,” kata Indah yang pernah menjadi manager Persebaya ini.

Sebagai wakil rakyat dari PDIP yang duduk di Komisi XI DPRRI rsama OJK, pihaknya ikut berupaya memberikan edukasi yang massif kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat lebih sadar dan bijak menghadapi maraknya produk keuangan melalui aplikasi online atau Fintek ini.

“Kalau menempatkan (menyimpan) uang di bank resmi. Kalau meminjam uang juga di tempat yang resmi dan yang sudah dilegalkan oleh OJK,” tegas anggota DPR RI asal Dapil Surabaya-Sidoarjo itu.

Baca Juga :  Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

Di sosialisasi itu, juga dihadiri OJK Regional IV, Mulyanto Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis, yang hadir memberikan pengarahan , meminta masyarakat bisa membedakan Fintek yang legal dan ilegal.

“Untuk mengetahuinya, bisa dicek ke OJK melalui sambungan telpon 157,” cetus Mulyanto.

Dengan pengecekan tersebut, akan diketahui daftar nama Fintek yang terdaftar di OJK. Mulyanto menyebut saat ini ada 127 Fintek yang sudah terdaftar di OJK sehingga legal dan tidak bermasalah sebagaimana fintek lain yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Mulyanto berharap masyarakat sebelum melakukan pinjaman online, mengukur kemampuan finansialnya dan menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membuka usaha.

“Paling penting, lihatlah siapa yang mau kita pinjami tersebut, legal apa tidak, jangan karena kebutuhan yang bukan utama, maka asal pinjam saja tanpa bijaksana dalam menggunakan uang yang dipinjam, tanpa mengetahui aturan dan acuannya, sehingga mudah terjebak,” tandasnya.

Ditegaskan dengan sosialisasi semacam ini, pihaknya berharap literasi masyarakat terhadap produk-produk keuangan lebih baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik-praktik curang.

Selain itu, untuk mencegah
masyarakat terhindar dari adanya praktik Fintek yang merugikan masyarakat, OJK telah membekukan 1900 lebih Fintek ilegal. “Kita sudah bekukan lebih 1900 Fintek ilegal bekerjasama dengan Satuan tugas (Satgas) OJK bekerjasama dengan Kominfo. Sedangkan akumulasi jumlah pinjaman online, totalnya mencapai Rp 100 triliun sepanjang tahun 2019,” tandasnya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.