Nunggak Pajak Rp 2,950 M, Komisaris CV RKB Dijebloskan ke Lapas

oleh -751 Dilihat

SURABAYA, kilasjatim.com: – Kanwil DJP Jawa Timur I segera melakukan penyanderaan atas seorang wanita yang menjabat sebagai komisaris CV di Surabaya. Penyanderaan wajib pajak ini terkait dengan utang pajak yang tak segera dibayarkan dengan nilai yang cukup besar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, Wajib Pajak berinisial FK adalah Penanggung Pajak CV. RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng.

“Wajib pajak mempunyai total utang pajak sebesar 2,950 M. FK tersebut merupakan warga kota Surabaya dan saat ini sudah dilakukan medical check up untuk berikutnya disandera di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Tim yang terdiri dari KPP Pratama Surabaya Gubeng, Kanwil DJP Jawa Timur I, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM secara bersama-sama melaksanakan kegiatan penyanderaan pada hari Selasa (27/08/2019)

Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak. Penagihan pajak aktif, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

“Upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif tetap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan,” papar Eka. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Alhamdulillah, Gub Jatim Selamatkan Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 T