Ning Ita Bersama DPRD Sepakat Cari Jalan Keluar Mempertahankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat  

oleh -577 Dilihat
Pemerintah Kota Mojokerto rela membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 52.264 orang.

KILASJATIM.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto, terus berupaya mencari formula baru dalam mengatasi kenaikan besaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari terus berkonsultasi dengan BPJS Pusat dan Mojokerto, sebagai bentuk ikhtiar dalam peningkatan pelayanan kesehatan dan mempertahankan Universal Health Converage (UHC) Pemerintah Kota.

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI nomor 75 tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 mendatang akan naik sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000. Ini artinya, pada 2020 Pemerintah Kota Mojokerto akan mengalami lonjakan pembayaran hingga Rp 26.712.000.000. Sedangkan, dana yang terlanjur dianggarkan pada APBD 2020 untuk pembayaran premi BPJS senilai Rp 14.026.482.100.

“Untuk kekurangannya sebesar Rp 12.685.517.900, rencannya akan kami ambilkan dari pajak rokok sebesar Rp 3.301.820.195. Sedangkan untuk sisanya, masih kami carikan solusinya. Apakah akan diambilkan dari Silpa atau memotong program-program kesehatan lainnya, masih kami diskusinya,” kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota, Senin (18/11).

BACA JUGA: Puluhan Pelajar Berprestasi 2019 Kota Mojokerto Raih Penghargaan

Kenaikan iuran BPJS ini lanjut Ning Ita, sangat berdampak pada program Pemerintah Kota Mojokerto, utamanya pada Dinas Kesehatan. Dimana, sejak dua tahun terakhir, Pemkot telah menjalankan program Universal Health Converage (UHC). Melalui program ini ada 96,2 persen warga telah mendapatkan jaminan kesehatan sebanyak 142 ribu orang.

Agar 96,2 persen warga Kota Mojokerto terpenuhi jaminan kesehatannya, Pemerintah Kota rela membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 52.264 orang. Namun, dari jumlah tersebut Pemkot tidak menanggung untuk penerima KIS dari pemerintah pusat dan peserta BPJS mandiri. Sedangkan untuk ASN, Pemkot menanggung iuran BPJS sebesar empat persen yang dipotong dari gaji pegawai.

Baca Juga :  Kembangkan  Pelayanan Medis Digital, National Hospital Apps Terintegrasi dengan React

“Untuk satu persen, ditanggung sendiri sama yang bersangkutan. Ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 pasal 30 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan,” imbuh wali kota perempuan pertama Kota Mojokerto ini. (kj1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.