Nilai Tukar Petani dan NTN Jatim Alami Kenaikan di Bulan Desember, Tertinggi Selama 2018 – 2022

oleh -749 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya –  Badan Pusat Statistik (BPSK.Jawa Timur mencatatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) di Jawa Timur pada Desember 2022 mengalami kenaikan. Nilai tersebut dicapai setelah adanya kenaikan NTP sebesar 2,18 persen dari Bulan November 2022. Sementara, indeks yang diterima petani (It) sebesar 121,56 persen dan indeks yang dibayar petani (Ib) sebesar 115,63 persen.

Dadang Hardiwan, S.Si, M.Si – Kepala BPS Provinsi Jawa Timur mengatakan, NTP pada Desember 2022 merupakan yang tertinggi selama periode 2018-2022 dengan angka mencapai 105,13.

” Kenaikan NTP ini juga berlaku pada seluruh subsektor pertanian. Kenaikan yang tertinggi adalah subsektor hortikultura mencapai 7,17 persen dari yang sebelumnya 104,38 menjadi 111,86,” ujar Dadang dalam siaran resminya.

Angka tersebut diikuti oleh subsektor tanaman pangan dengan kenaikan sebesar 2,06 persen dan subsektor peternakan dengan kenaikan sebesar 1,00 persen. Sedangkan, subsektor perikanan dan subsektor tanaman perkebunan rakyat yang masing-masing mengalami kenaikan sebesar 0,95 persen dan 0,09 persen.

Selain NTP, NTN Jawa Timur pada bulan Desember 2022 juga berhasil mengalami kenaikan. Berdasarkan data BPS, NTN Jatim tercatat sebesar 102,51 atau naik sebesar 0,71 persen dibandingkan November 2022 yang mencatat NTN sebesar 101,78.

Pada indeks harga yang diterima (It) bulan Desember 2022 kali ini tercatat mencapai 117,77 atau naik sebesar 1,13 persen dibandingkan dengan November 2022 dengan angka mencapai 116,45.

Sedangkan, indeks harga yang dibayar petani (Ib) pada Desember 2022 mencapai 114,89. Di mana, angka tersebut naik sebesar 0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatat angka 114,41. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Hadirkan Peluang Investasi, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2023

No More Posts Available.

No more pages to load.