Mustofa Kamal Pasa Awalnya Minta Uang Rp 300 juta per Tower di Mojokerto

oleh -672 Dilihat

 

Surabaya, kilasjatim.com: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang korupsi mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi untuk membuktikan tindak korupsi yang dilakukan oleh MKP.

Saksi yang dihadirkan adalah Suharsono Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Nurhono mantan Kepala Dinas Perizinan Kementerian Pekerjaan Umum, Joko Supangkat, Kasubag Umum Dinas Perizinan, Didik Safiqo Hanim, Eks Kasatpol PP, Ahmad Samsul Bahri, Kabid Penertiban Satpol PP, dan Zaqi, staf Satpol PP.

Apa yang dinyatakan para saksi di persidangan sama seperti dengan dakwaan yang dibuat oleh JPU KPK. Bahkan dalam kesaksian Nurhono, MKP awalnya meminta uang pengurusan izin sebesar Rp 300 juta per tower.

Namun karena perusahaan tower yang disegel tersebut tidak sanggup memenuhi permintaan uang sebesar itu akhirnya nilainya diturunkan hingga Rp 170 juta per tower. “Setelah ketemu nilai uang tersebut, langsung diberikan kepada anak buah MKP,” ungkap Nurhono dalam persidangan, Senin (15/10/2018).

Nurhono juga mengaku bahwa pihaknya punya kewajiban memberikan uang Rp 20 juta kepada MPK setiap satu minggu sekali untuk uang operasional.

Apa yang diungkapkan Nurhono dibenarkan oleh Suharsono. Suharsono merupakan orang yang diminta MKP untuk menyegel tower-tower di Kabupaten Mojokerto dengan alasan belum memiliki izin. Total ada 19 tower yang disegel dari dua perusahaan tower. Dimana lima belas sudah berdiri, sedangkan empat lainnya masih tahap pembangunan. “Penindakan tersebut dilakukan atas perintah MKP,” kata Suharsono.

Selain Suharsono dan Nurhono, empat saksi lain yang dihadirkan oleh JPU KPK juga menyatakan hal serupa.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Kembali Raih Predikat A

JPU KPK menjerat MKP karena diduga menerima suap pemberian izin pembangunan pendirian tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. Dia diduga menerima uang Rp 2,75 miliar. Dalam dakwaan JPU KPK, seharusnya MKP menerima Rp 4,4 miliar dari 22 tower yang belum memiliki izin. Dimana setiap satu izin tower dikenakan biaya atau fee sebesar Rp 220 juta.

Atas perbuatannya itu, Mustofa diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain kasus perizinan tower, Mustofa Kamal Pasa juga masih menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi selama menjadi orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK. Kj6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.