Mufti Anam Desak KPPU Tindak Tegas Dugaan ”Predatory Pricing” Semen Tiongkok

oleh -1047 Dilihat

KILAS JATIM.COM, Surabaya – Anggota DPR RI Mufti Anam mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar segera menuntaskan upaya memeriksa dugaan penerapan strategi ”predatory pricing” yang dilakukan oleh pelaku industri semen dari Tiongkok di Indonesia. Strategi jual rugi itu mengancam keberadaan industri semen nasional.

Mufti Anam mengatakan, di pasaran, harga jual semen produksi perusahaan Tiongkok di Indonesia jauh lebih murah dibanding semen BUMN. Ukuran 50 kilogram, misalnya, semen pabrik Tiongkok dijual di kisaran harga Rp42.000-Rp44.000 per zak. Sedangkan untuk ukuran yang sama, harga semen BUMN di kisaran Rp 51.000.

Adapun untuk ukuran 40 kilogram, harga semen Tiongkok di kisaran Rp34.000-Rp36.000 per zak. Sedangkan semen BUMN di harga Rp 43.000 per zak,

”Dugaan praktik predator pricing ini dilakukan dengan menjual produk di harga yang sangat rendah, yang menghasilkan persaingan usaha tidak sehat. Ini juga merugikan ekosistem industri semen nasional, yang otomatis berpotensi berdampak ke nasib puluhan ribu karyawan dan keluarganya,” ujar anggota Komisi VI DPR RI tersebut di Surabaya, Jumat (8/11/2019).

Mufti mengatakan, dalam rapat bersama KPPU kemarin, persoalan tersebut dibahas. KPPU pun telah menerima laporan senada dari serikat pekerja semen BUMN. ”Oleh karena itu, kita meminta segera dituntaskan. Di KPPU kan ada prosesnya, pengumpulan bahan-bahan, pemeriksaan, dan seterusnya. Nah itu kita minta segera dituntaskan, ditindak tegas jika memang terbukti,” ujarnya.

Strategi jual murah diduga melanggar Pasal 20 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

”Aturannya jelas, pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dengan jual rugi atau menetapkan harga sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, KPPU Denda GIAA Rp 1 Miliar Dalam Kasus Umroh

Anggota DPR dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, permasalahan predatory pricing makin memukul industri semen milik Indonesia di mana saat ini penjualan belum terdongkrak karena lesunya sektor properti dan makin banyaknya pemain baru dari asing. Per Januari-September 2019, penjualan semen di Indonesia 48,76 juta ton, melorot 2,05% dibanding penjualan Januari-September 2018 sebesar 49,78 juta ton.

”Saat ini, kapasitas produksi semen kita sekitar 108 juta ton dari semua pabrik. Produksinya 75 juta ton, artinya utilisasi hanya sekitar 70 persen. Ada surplus kapasitas lebih dari 30 juta ton. Dalam kondisi seperti itu, predatory pricing makin membunuh semen nasional,” jelasnya.

Mufti menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan pabrik semen baru, dan mengevaluasi kebijakan izin impor semen serta clinker. ”Karena memang kapasitas produksi industri semen di Tanah Air masih sangat mampu memenuhi permintaan, bahkan over-supply,” pungkas Mufti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.