Mobil Damkar dan Ambulance Harus Mendapatkan Prioritas dari Pengguna Jalan Lain

oleh -1653 Dilihat
Damkar yang menjalankan tugas kemanusian harus mendapatkan prioritas di jalan. Foto: Ilustrasi/Pxhere.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Mobil ambulance, pemadam kebakaran (Damkar) dan kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Sebab, laju kendaraan tim penolong itu harus cepat dan tepat waktu agar mereka bisa segera membantu orang sakit dan melakukan tugas kemanusiaan lainnya.

“Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pengemudi ambulance atau mobil Damkar, pengemudi itu harus bisa membawa kendaraan datang secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan pertolongan,” kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat ditemui di ruang kerjanya Balai Kota, Rabu 9 Oktober 2019.

Namun demikian, ia mengungkapkan, bahwa yang terjadi di lapangan, masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulance dan mobil tim penolong lainnya.

BACA JUGA: Sosok yang Menggantikan Walikota Risma, Ngatmisih Berpeluang di Pilwali 2020

“Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Wali Kota Risma.

Maka dari itu, pihaknya ke depan bakal melengkapi kendaraan Damkar, mobil Ambulance hingga unit kendaraan tim penolong lain dengan Closed Circuit Television (CCTV). Nantinya nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalagi laju ambulance atau Damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberikan sanksi tegas. “Kan sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” jelasnya.

Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan. (humas/sby)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Tahun 2020, DPD RI Prioritaskan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

No More Posts Available.

No more pages to load.