KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Ali Makki – Ali Ruchi, Selasa (4/2/2025).
Dengan keputusan ini, paslon nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani– Mujiono, telah sah menjadi pemenang dan akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ipuk meminta kepada para pendukungnya untuk tidak euforia berlebihan.
“Tentu kita semua menghormati putusan MK tersebut. Terima kasih kepada masyarakat Banyuwangi yang selama ini telah membersamai kami. Mari kita sambut hasil ini dengan doa, tanpa euforia berlebihan,” pinta Ipuk.
“Mari kita sama-sama saling memperkuat silaturahmi. Kami mohon doa dan masukan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat agar ke depan Banyuwangi makin lebih baik lagi, ” urai Ipuk.
Ipuk mengatakan akan mengakomodir program-program baik yang diusung oleh pasangan Ali-Ali dalam program kerja pemerintahannya.
“Hormat dan respek kepada Gus Makki dan Mas Ali Ruchi, beserta seluruh tim pemenangan beliau. Kami akan akomodir program-program yang baik dari beliau,” kata Ipuk.
Usai putusan MK tersebut, untuk langkah selanjutnya, Ipuk mengatakan menunggu keputusan dari KPU Banyuwangi dan pemerintah terkait proses pelantikan.
“Untuk selanjutnya kita ikuti proses di KPU, dan nanti terkait penetapan hingga pelantikan tentu kami ikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan,” tambah Ipuk. (zul)