Mitra Driver Merasa Tertipu, Tuntut Grab dan TPI Lalai Jamin Kesejahteraan

oleh -2724 Dilihat

JAKARTA, kilasjatim.com: -Merasa ditipu PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), mitra  driver Grab yang tergabung dalam Driver Berbasis Online se-Sumut (DBOSS) menuntut anak usaha dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi asal Malaysia itu mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan. Tuntutan itu dilayangkan karena Grab dan TPI tak memberikan kejelasan perihal kelanjutan program kepemilikan mobil, walaupun para driver telah melakukan pembayaran cicilan setiap pekannya.

Dewan Penasehat DBOSS, Joko Pitiyo mengatakan pihak driver minta agar TPI mengembalikan uang DP yang sudah mereka bayarkan dan mobil yang mereka bawa akan dikembalikan.

“Waktu penandatanganan perjanjian, dilalukan sore hari, sehingga kami tak sempat baca dengan tuntas. Kami juga dijanjikan dalam waktu tiga Minggu akan mendapatkan foto copy perjanjian, namun hingga delapan bulan kami tidak juga mendapatkan apapun, hingga akhirnya kemarin kami mendatangi mereka,” kata Joko.

Ditambahkan Joko, pihak Grab dan PT TPI tidak mengamini permintaan mereka, sehingga Joko bersama DBOSS membawa kasus tersebut ke DPRD untuk difasilitasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di DPRD Sumut, muncul dugaan bahwa Grab dan PT TPI telah melakukan penipuan masif kepada driver.

Dugaan penipuan tersebut diketahui adanya perbedaan yang terjadi antara iklan melalui brosur dibagikan kepada driver dengan kenyataannya di lapangan. Selain itu, Grab dan PT TPI juga terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap sesama mitra driver dengan adanya orderan prioritas.

Bahkan dalam janji yang awalnya ditawarkan, driver bakal mendapat berbagai kemudahan. Di antaranya DP mobil ringan dan mendapatkan orderan prioritas dari Grab. Kenyataannya orderan hanya berlaku di awal saja.

“Gabung di TPI kami hanya bayar DP mobil Rp1 juta-Rp4 juta dan dapat prioritas orderan untuk mengejar bayaran tiap minggu sebesar Rp1.250.000. Kalau gak bayar, orderan juga di-cut. Kadang jadi gadai barang di rumah dulu untuk bayar. Tapi sejak didemo temen-temen driver mandiri, ya gak ada lagi order prioritas,” kata Joko, Senin (15/07/2019)

Baca Juga :  Multifaktor Penyebab Terjadinya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Hingga berita ini dirilis, Humas Grab Andre Sebastian belum bisa memberikan konfirmasi apapun terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan vendornya PT TPI. Andre hanya menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan perusahaan tersebut.

“Ini kasus tahun lalu, ya? Sepertinya TPI sudah ada jawaban terkait itu. Saya coba cek ke mereka,” ujarnya.

Andre yang kemudian dihubungi kembali belum memberikan jawaban apakah benar PT TPI telah melakukan dugaan penipuan terhadap mitra driver Grab tersebut. Dan apa yang dilakukan Grab jika penipuan tersebut terbukti benar atau tidak.

Sentara itu, pengamat ekonomi asal Medan, Gunawan Benyamin melihat adanya diskriminatif tidak sehat yang dilakukan salah satu aplikator online terhadap mitranya sangat disayangkan. Menurutnya, Grab telah lalai dalam menjamin kesejahteraan mitra drivernya sendiri.

“Persaingan tidak sehat sesama mitra driver dalam satu aplikator harusnya tidak terjadi. Dalam praktek diskriminasi seperti ini, saya menilai grab lalai dalam menjamin kesejahteraan mitra drivernya sendiri,” kata Gunawan seraya berharap, praktek diskriminasi dalam satu tubuh internal tidak lagi terjadi di aplikator lain.

‘Kami berharap hukum terus berjalan sesuai dengan prosedurnya. Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut. KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI karena keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car) dan terancam denda 25 Milyar Rupiah. (kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News