Merizka Widjaja, Ibu Gregorius Ronald Tannur, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

oleh -736 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Merizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Hal ini terjadi setelah Merizka menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan suap pengurusan kasus pembunuhan yang menjerat anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersebut di Kejagung pada Senin (4/11).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.

Pemeriksaan tersebut berlangsung maraton dengan intensitas tinggi untuk mengumpulkan bukti terkait peran Merizka dalam kasus ini.

Merizka diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengacara anaknya, Lisa Rahmat. Uang tersebut dimaksudkan agar Lisa membantu mengurus persidangan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk mempengaruhi jalannya persidangan demi mendapatkan vonis yang lebih ringan bagi anaknya yang tersangkut kasus pembunuhan.

Selama proses pemeriksaan, penyidik menemukan bukti adanya aliran dana dari Merizka ke pengacara Ronald. Uang tersebut diduga sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil persidangan.

Pihak Kejagung langsung menetapkan Merizka sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang cukup, dan dia kini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi status tersangka kliennya, kuasa hukum Merizka, Filmon Lay, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  PT SPIL Bergandengan Tangan dengan Otoritas Hukum untuk Menyikapi Sindikat Pengiriman Kayu Ilegal

“Ya pada intinya, klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Kita menghormati proses hukum di jalannya,” ujarnya.

Filmon juga menambahkan bahwa saat ini mereka masih menunggu proses lanjutan dari penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Di sisi lain, kasus suap yang menjerat keluarga Ronald Tannur semakin terkuak. Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus yang berhubungan dengan vonis bebas terhadap Ronald. Kasus ini melibatkan aliran dana besar dengan dugaan gratifikasi yang masif.

Tak hanya tiga hakim, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Barang bukti yang ditemukan penyidik berupa uang tunai senilai Rp20 miliar dalam berbagai pecahan serta sejumlah barang elektronik. Temuan ini mengindikasikan adanya upaya suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan dalam kasus tersebut.

Selain itu, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, juga turut dijadikan tersangka bersama Lisa Rahmat. Keduanya diduga bersekongkol dalam praktik suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung agar vonis bebas Ronald Tannur tetap dipertahankan. Dalam kesepakatan ini, Lisa menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Zarof.

Biaya suap lainnya senilai Rp5 miliar juga telah diserahkan Lisa kepada Zarof untuk disalurkan kepada ketiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan karena masih berada di rumah Zarof saat penyidikan dilakukan oleh Kejagung. Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset lain yang mungkin terlibat dalam skema suap ini.

Merizka Widjaja kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cabang Kejati Jawa Timur sebagai bagian dari penyidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan suap dalam penegakan hukum yang melibatkan oknum di lingkungan peradilan. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini agar praktik suap dalam institusi hukum dapat dibersihkan.

Baca Juga :  Jalan Sehat Sambut 1 Muharram 1445 H Bersama Gubernur Khofifah Bakal Bertabur Doorprize Hingga Hadiah Umroh

Abdul Qohar menyatakan, Kejagung berkomitmen penuh untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus suap ini. Pihaknya berjanji akan bekerja keras agar semua yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.