KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pastikan jika perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya.
“Setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” kata Bahlil seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/2/2025).
Yang ada, kata Bahlil adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” ungkapnya.
Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.
Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.
“Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” tutup Bahlil.(cit)