Mensos Pastikan Respon Cepat Pengaduan PKH

oleh -914 Dilihat

 

Jakarta, kilasjatim.com: Menteri Sosial Idrus Marham menegaskan Kementerian Sosial merespon cepat apabila terdapat aduan terhadap dugaan pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kita akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti bukti cukup kita akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat,” tegas Menteri Idrus usai bertemu dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.

Menteri mengatakan dana bansos PKH disalurkan pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam penerima bansos untuk biaya sekolah dan pemenuhan gizi anak. Mengingat keduanya adalah kebutuhan mendesak keluarga maka tentunya dana PKH tersebut sangat ditunggu oleh rakyat.

“Maka apabila ada laporan yang masuk mengenai adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pendamping PKH, pemerintah akan mengusut tuntas dan apabila terbukti akan dijatuhi sanksi pemecatan, sampai proses hukum” katanya.

Dikatakan Menteri Idrus, untuk memastikan program pengentasan kemiskinan ini berjalan dengan baik, tepat sasaran dan tepat manfaat, maka Kementerian Sosial mengangkat Pendamping PKH. Mereka diangkat melalui SK Menteri Sosial dan kinerja mereka dievaluasi setiap tahun. Hingga 2018 jumlah pendamping PKH secara nasional ada 40.225 orang.

Bagi Pendamping PKH yang telah menerima SK Pengangkatan SDM PKH, maka wajib bagi setiap pendamping PKH untuk mematuhi enam larangan. Sebanyak enam poin tersebut adalah (1) Berprilaku tidak terpuji/tercela yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarka nama baik Kementerian Sosial; (2) Menggunakan data dan/atau informasi PKH yang dimiliki untuk hal-hal di luar PKH; (3) Terlibat dalam aktivitas politik praktis, (4) Melakukan pengelapan atau menyalahgunakan dana, mengutip, mengurangi dan atau menyimpan uang bantuan PKH; (5) Melakukan manipulasi atau pemalsuan data; (6) Bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, lanjutnya, Mensos juga telah tegas mengeluarkan SP-3 bagi 11 orang pendamping PKH antara 2017 sampa dengan 2018 yang terbukti melakukan penyelewengan dana PKH. Selain itu ada 30 kasus lainnya terkait dengan double job, pemalsuan data, indisipliner, dan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi lainnya yang juga telah ditindak tegas dengan pemberhentian sebagai pendamping.

Terkait kasus di Kelurahan Sunter Jaya, Mensos menjelaskan “berawal dari pengaduan masyarakat ke Contact Center PKH bahwa ada 37 KPM PKH tahun 2016 yang tidak lagi menjadi KPM PKH pada 2018. Namun ternyata selama kurun waktu dua tahun, transaksi bantuan PKH tetap terjadi secara rutin dan uang tersebut tidak pernah diterima oleh KPM,” papar Idrus.

Baca Juga :  Mengintip Harga Laptop Lenovo Legion Yang Menjangkau Pasar Gaming

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera merespon cepat yakni membentuk Tim Penangangan yang terdiri dari Dit. JSK, Himbara (BNI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI.

“Tugas tim ini adalah untuk melakukan penyelusuran penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok dan melakukan investigasi kepada KPM PKH diduga menjadi korban penyalagunaan bantuan PKH oleh oknum Pendamping,” papar Idrus.

Dari hasil investigasi tersebut, lanjutnya, diketahui bahwa KPM PKH menyatakan tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu ATM sehingga tidak pernah mengambil bantuan PKH.
KPM PKH juga tidak pernah melakukaan pembukaan rekening dan tidak pernah membuat surat kuasa untuk pengambilan KKS dan buku tabungan.

Idrus menyebutkan dari hasil investigasi tersebut ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh Pendamping PKH. Pertama, penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping. Kedua, ada pemalsuan data. Ketiga, kejahatan yang dilakukan secara sistem perbankan. Untuk itu Kementerian Sosial mengambil langkah cepat dengan melakukan penahanan bantuan yang sudah masuk ke rekening oknum pendamping PKH sampai proses investigasi selesai. Kepada Pendamping PKH yang melakukan penyelewengan diminta mengembalikan uang bantuan PKH yang bukan miliknya kepada KPM PKH sesuai jumlah yang diambil.

“Jadi secara garis besar, ada lima kebijakan yang saya ambil. Pertama, ada penyelewengan oleh oknum Pendamping PKH, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan Pendamping PKH. Kedua, karena ada unsur penggelapan dana oleh oknum Pendamping PKH maka Biro Hukum Kemensos dan BNI agar bekerja sama untuk memproses hukum. Ketiga, hak-hak KPM agar dibayarkan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi ulang. Keempat, Pendamping dan Ketua Kelompok di seluruh Indonesia wajib menjaga integritas demi mewujudkan penyaluran bansos PKH yang tepat waktu dan tepat jumlah. Kelima, mohon kiranya rekan-rekan media turut membantu mengawasi penyaluran PKH,” tegas Menteri.

Sementara itu Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Adi Sulistyowati mengatakan BNI telah mendukung pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH sejak tahun 2016. Hingga tahun 2018, BNI telah melakukan penyaluran kepada 4 juta KPM.

BNI, lanjut Susi, juga berkomitmen mendukung pemerintah dalam penyalurna bansos yang memenuhi prinsip 6T yakni yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat kualitas.

Baca Juga :  Gempa di Jatim, Pertamina Pastikan Operasional Aman

“Penyaluran melalui non tunai melalui sistem perbankan akan tercatat dengan baik. Apabila ada penyimpangan akan cepat dideteksi permasalahannya. Hal ini yang tidak akan bisa dilakukan jika menggunakan penyaluran tunai,” terangnya.

Mengenai permasalahan dana PKH di Kelurahan Sunter Jaya, lanjutnya, BNI telah berkomunikasi aktif dengan Kementerian Sosial, termasuk pengamanan dana bansos PKH yg disimpangkan. BNI bersama Kemensos siap mendukung proses hukum yg akan dilakukan terhadap oknum pendamping tersebut.

“Kedepan BNI bersama Kementerian Sosial terus melakukan perbaikan untuk mencegah agar penyimpangan ini tidak terjadi lagi,” tegas Susi.

*Tingkatkan Kualitas Layanan Pengaduan*
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat mengatakan Kementerian Sosial tingkatkan kualitas penyaluran dan pelayanan pengaduan bansos non tunai PKH. Hal ini penting dilakukan karena pada tahun 2019 jumlah anggaran PKH akan ditingkatkan dari Rp17 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp32 triliun tahun depan.

“Anggaran PKH semakin besar, maka Kementerian Sosial juga harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Baik dalam hal penyaluran maupun penanganan pengaduan masyarakat, serta memastikan efektivitas PKH untuk pengurangan kemiskinan,” terang Dirjen.

Khusus untuk penanganan pengaduan, pihaknya telah membuat wadah PKH Contact Center untuk menerima pengaduan dari masyarakat, membentuk Tim Penanganan Pengaduan sesuai dengan SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga, serta membentuk Komisi Etik yang terdiri unsur Masyarakat, Akademisi dan Pekerja Sosial Profesional.

_PKH Contact Center_ diresmikan pada 19 Januari 2018 untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat program.Hal ini sebagai upaya antisipasi dan respon cepat terhadap dinamika PKH di masyarakat. Juga agar layanan bansos non tunai dapat berjalan efektif, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah serta tepat kualitas.

Tak hanya melayani pengaduan melalui telepon 1500299 (call center), PKH Contact Center hadir dengan beragam kanal pengaduan dan layanan yang terintegrasi baik melalui media sosial, e-mail, website, dan kanal komunikasi lainnya, seperti email pengaduan@pkh.kemsos.go.id. Sampai Juni 2018 tercatat ada 292 pengaduan dan 87% selesai ditangani.

“Dengan adanya layanan ini kami berharap muncul trust atau kepercayaan masyarakat khususnya penerima PKH terhadap pemerintah,” kata Dirjen. Kj1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.