KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi sejumlah isu yang berkembang, termasuk rencana pengenaan cukai pada produk diapers (popok bayi) dan tisu basah. Dalam media briefing rutin “Jumatan” di Gedung Kementerian Keuangan, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Ini yang gue diketawain ya… terkait popok dan tisu basah,” ujar Menkeu Purbaya sambil tertawa, Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menambah beban fiskal masyarakat selama kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih.
“Pernyataan saya jelas, sebelum ekonomi stabil saya tidak akan menambah pajak dan cukai. Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 hingga 7 persen, baru akan kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” tegasnya.
Cukai Popok dan Tisu Basah Masuk Rencana Strategis 2025–2029
Isu pengenaan cukai terhadap produk popok dan tisu basah mencuat setelah tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, yang merupakan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Namun Menkeu menegaskan, adanya wacana dalam dokumen perencanaan tidak otomatis berarti kebijakan akan segera diterapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menanggapi isu redenominasi rupiah yang ikut tercantum dalam PMK tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi bukan ranah Kementerian Keuangan.
“Jadi nanti bank sentral atau Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” kata Menkeu. Ia menambahkan, rencana redenominasi masuk dalam Prolegnas 2025–2029 karena sudah dibahas bersama BI dan DPR.
Namun sampai saat ini, Bank Indonesia menyatakan proses redenominasi masih memerlukan momentum ekonomi yang tepat.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa fokus utama BI saat ini adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, yang hingga hari ini masih berfluktuasi terhadap dolar AS.(ara)






