Teks Foto: Korban tindak kekerasan Prawoto saat mealporkan ke SPKT Polres Blitar Kota.
KILASJATIM.COM, Blitar – Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah tiga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya, yaitu Prawoto, Favan, dan Fauzan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Blitar Kota dan juga disampaikan kepada PWI Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (26/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Ketiga wartawan menjadi korban saat meliput dugaan pembagian uang dan sembako di masa tenang Pilkada 2024, sebuah tindakan yang mencurigakan dilakukan oleh salah satu calon Wali Kota Blitar.
Pada sore itu, beberapa wartawan awalnya sedang berada di Jalan Merapi, Kota Blitar, untuk meliput konferensi pers Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Saat menunggu acara dimulai, mereka mendapat informasi adanya dugaan pembagian uang dan sembako di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Wartawan pun segera menuju lokasi tersebut untuk mencari fakta.
Namun, ketika hendak melakukan konfirmasi, mereka diusir oleh sejumlah orang tak dikenal. Para wartawan akhirnya kembali ke lokasi awal di Jalan Merapi untuk melanjutkan liputan yang tertunda. Tak berselang lama, Prawoto menerima telepon dari seseorang yang menanyakan lokasi mereka. Tidak lama setelah itu, sejumlah orang datang ke lokasi mereka dan langsung merangsek masuk.
Ketegangan terjadi di lokasi hingga berujung pada pemukulan terhadap Prawoto. Saat kejadian berlangsung, Favan mencoba merekam insiden tersebut, tetapi ponselnya direbut secara paksa oleh salah satu pelaku. Pelaku juga memaksa Favan menghapus semua rekaman video dan foto. Setelah memastikan rekaman terhapus, mereka segera meninggalkan tempat kejadian.
Dini hari, Rabu (27/11), sekitar pukul 01.00 WIB, Prawoto bersama seorang advokat melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Blitar Kota. PWI Blitar Raya dalam siaran persnya dengan tegas mengecam tindakan kekerasan ini dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
“Semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan ini harus diproses secara hukum. Kami juga meminta agar tindakan serupa tidak terulang lagi, terutama terhadap pekerja media yang dilindungi undang-undang,” ujar perwakilan PWI Blitar Raya.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PWI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, meskipun para korban telah mendapatkan pendampingan hukum. Harapannya, penanganan yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dan melindungi profesi wartawan dari ancaman serupa di masa depan. (afa)