KILASJATIM.COM, Surabaya – Pusat Data Nasional (PDN) diserang oleh peretas 20 Juni 2024 lalu. Pelaku atau hacker bahkan meminta tebusan 131 miliar kepada pemerintah, tepatnya Kominfo selaku pemilik pusat data.
Lalu, sebenarnya apakah Pusat Data Nasional? Apakah data pribadi Anda tetap aman?
Dalam rilis resmi Kominfo Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional tersebut berdampak pada beberapa layanan publik termasuk aplikasi layanan nasional yang terintegrasi. Satu diantaranya seperti layanan keimigrasian di bandar udara seluruh Indonesia.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha dalam dialog Pro3 RRI (24/6/24) menduga PDN kena serangan siber dengan metode ransomware . Hal yang juga dialami oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) di 2023.
Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah yakni Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa pusat data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Dalam pengaplikasiannya, Pusat Data Nasional ini membantu infrastruktur pemerintahan untuk efisiensi pengurangan duplikasi belanja, percepatan konsolidasi data nasional, integrasi layanan publik nasional, dan penjaminan keamanan data negara dan pribadi WNI. Pusat data merupakan kumpulan data-data yang diakses oleh pemerintah pusat dan daerah secara terintegrasi.
Sebelumnya pemerintah berencana membangun 4 lokasi Pusat Data Nasional. Satu diantaranya di Cikarang, Jawa Barat yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan. (bbs/nic)









