Menangkan di Pengadilan Negeri, PTPN XII Raih Kembali Aset Lahan HGU Kebun Pancursari

oleh -897 Dilihat

Tim legal PTPN XII sesaat setelah melaksanakan agenda sidang mediasi gugatan no. 160

KILASJATIM.COM, Malang – PT Perkebunan Nusantara XII memenangkan gugatan perkara terkait lahan HGU Kebun Pancursari yang berlokasi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang
dengan penggugat warga Desa Tegalrejo, atas nama Kusnadi dan kawan – kawan (dkk) pada Januari lalu. Kemenangan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No.
160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal 13 Januari 2021.

Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto mengungkapkan bahwa melalui kuasa hukumnya, yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kab. Malang, PTPN XII telah
memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi Dkk dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“PTPN XII sudah menang pada tanggal 13 Januari 2021, hal ini menunjukkan kepemilikan HGU yang sah dan berkekuatan hukum”, ungkap Winarto dalam wawancara di Pengadilan Negeri
Kepanjen.

Tidak lama berselang dari kemenangan itu, PTPN XII kembali menghadapi sidang gugatan oleh Kusnadi Dkk dengan agenda sidang Mediasi gugatan nomor register perkara
25/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 4 Februari 2021, pada hari Rabu (10/3) lalu.

“Bahkan isi gugatan dan tuntutan hampir keseluruhan sama dengan gugatan sebelumnya yaitu
perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn yang telah dimenangkan oleh PTPN XII”, ujar Winarto.

Sebelumnya sekelompok warga Desa Tegalrejo telah beberapa kali menggugat
PT Perkebunan Nusantara XII dengan mempermasalahkan obyek gugatan yang sama, yaitu SHGU No. 2 milik PT Perkebunan Nusantara XII dengan dalil bahwa Sertifikat HGU tersebut
tumpang tindih dengan Sertifikat hak Milik Warga Desa Tegalrejo hasil dari redistribusi tanah yang sudah dilaksanakan pada tahun 1998.

Faktanya lokasi Sertifikat hak Milik yang dimaksud warga dan lokasi obyek Sertifikat HGU PTPN XII Kebun Pancursari berbeda lokasi sebagaimana ditegaskan dalam jawaban PTPN XII dalam Perkara nomor 160/Pdt.G/2020/PN.Kpn.

Baca Juga :  bp-AKR Gandeng Pengusaha Lokal Tawarkan Kemitraan Bisnis SPBU di IFRA 2023

SEVP Operation PTPN XII, Tri Septiono (baju putih kanan), bersama Kejaksaan Negeri dan Forkopimda Kabupaten Malang saat penyuluhan Hukum di Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang

Adapun gugatan-gugatan yang telah diajukan oleh sekelompok warga desa Tegalharjo yang telah dimenangkan oleh PTPN XII seluruhnya yaitu :
1. Gugatan yang diajukan oleh Ari Ismanto Bin Tukirin CS pada tahun 2018 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 115/Pdt.G/2018/pn. Kpn
tanggal 28 Mei 2019 jo Putusan No. 835/PDT/2019/PT SB.

2. Gugatan yang diajukan oleh Ponidi CS pada tahun 2019 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 111Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Mei 2020
yang membatalkan Putusan PN Kepanjen No. 93/Pdt.G/2019/PN Kpn tanggal 31 Oktober 2019.

3. Gugatan perdata yang diajukan oleh Kusnadi CS pada tahun 2020 yang dimenangkan oleh PTPN XII melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 160/Pdt.G/2020/PN Kpn tanggal
13 Januari 2021.

“Dengan adanya putusan-putusan itu secara tegas menguatkan status sertifikat HGU nomor 2 sah milik PTPN XII dan akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan
aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab”, tambah Winarto.

Secara terpisah Perwira Keamanan PTPN XII, Purn AKBP Budiharto menuturkan, beberapa oknum warga Desa Tegalrejo masih sering memasuki areal HGU PTPN XII dengan maksud untuk

menggarap areal HGU Kebun Pancursari. Namun, dicegah oleh petugas keamanan Kebun.

“Ketika dilarang, oknum warga tersebut sering berdalih dengan menunjukan Putusan PN Kepanjen No. 93/Pdt.G/2019/PN Kpn tanggal 31 Oktober 2019, padahal putusan tersebut telah
dibatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 111Pdt/2020/PT SBY tanggal 20 Mei 2020”, ungkap Budi.

Baca Juga :  Malang Fashion and Food Festival Digelar Akhir Pekan Ini, Ayo Ramaikan!

Selanjutnya, Selasa (23/3) lalu Kepala Kejaksaan Negeri bersama Forkopimda Kabupaten Malang mengadakan penyuluhan hukum kepada Masyarakat Desa Tegalrejo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang, terkait permasalahan konflik tanah antara sekelompok masyarakat Desa
Tegalrejo dengan PT Perkebunan Nusantara XII sebagai pemilik hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha di Balai Desa Tegalrejo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang.

Kegiatan yang diikuti sekitar 76 orang warga Tegalrejo beserta perangkat Desa tersebut, juga turut dihadiri oleh Bupati Kab. Malang, Muhammad Sanusi, Kapolres Kab. Malang, AKBP Hendri
Umar, Kepala Dinas Pertanahan Kab. Malang, Abdul Kodir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Malang, La Ode Asrafil, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor
Wilayah BPN Kanwil Jawa Timur, Arya Ismana dan Komandan Kodim 0818, Letkol Inf Yusub Dody (kj2)
.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.