Masyarakat Bojonegoro Diimbau Urus IMB Tempat Tinggal

oleh -696 Dilihat
Kepala DPMPTS Bojonegoro, Gunardi.

KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat tinggal.

“Di Bojonegoro sebagian besar masyarakat belum mengurus IMB termasuk di wilayah pedesaan,” kata Kepala DPMPTS Bojonegoro, Gunardi, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, bagi masyarakat yang belum mengurus IMB mendapat dispensasi sesuai tahun yang ditentukan. Diantaranya, bagi bangunan yang berdiri tahun 2001-2011 hanya membayarkan 75 persen dari harga per meter sebesar Rp 2000. Sedangkan bangunan tahun 1991-2001 membayarkan 50 persen, dan tahun 1981-1991 membayarkan 25 persen saja.

BACA JUGA: Kemenag Bojonegoro Imbau Biro Perjalanan Umroh Tunda Keberangkatan Jamaah

“Sangat murah sekali dalam membayarkan IMB nya, tidak mahal,” ungkapnya.

Dia menyatakan, banyak keuntungan bagi masyarakat yang mengurus IMB tempat tinggal. Salah satunya kepastian hukum dan bisa mendapatkan ganti rugi jika ada pembebasan lahan. (kominfo/kj23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pj Wali Kota Malang Sampaikan Implementasi Smart City dalam ‘Ngota’