Masa Kerja Pengurus RT, RW dan LPMK se-Kota Blitar Diperpanjang Satu Periode  

oleh -947 Dilihat
Damanhuri, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Blitar.

KILASJATIM.COM, Blitar – Damanhuri, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Blitar mengatakan, pengurus RT, RW dan LPMK se-Kota Blitar yang jumlahnya mencapai 865 orang. Para pengurus dengan masa bakti 2018-2020 yang mulai efektif melaksanakan tugasnya per 1 Januari 2018 harus berakhir di bulan Januari 2020.

Damanhuri menambahkan alasan tidak dilakukannya reorganisasi karena di Kota Blitar akan dilaksanakan Pilwali 23 September 2020. Para pengurus yang ada cukup berpengalaman dan cukup berperan penting terkait dengan cipta kondisi, bersama-sama masyarakat yang lain.

Selain membantu pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah yang mengarah pada pembangunan kemasyarakatan. Jika diganti dikhawatirkan pengurus yang baru belum berpengalaman.

BACA JUGA: Kembali Mendapat Dana Kelurahan di Tahun 2020, Pemkot Blitar Akan Perketat Monitoring  

“Karena ini waktunya Pilwali, sehingga diperpanjang hingga satu periode atau sampai tahun 2022,” kata Damanhuri.

Para Pengurus RT, RW dan LPMK sudah memahami tentang tambahnya masa kepengurusan ini. Karena telah mendapat pengarahan dari Plt. Wali kota Blitar. (hms/kj14)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Program Green Lifestyle PLN Layanan REC dan Tambah Daya Diperpanjang 31 Juli 2021

No More Posts Available.

No more pages to load.