KILASJATIM.COM, Surabaya – Maraknya peredaran minuman beralkohol maupun oplosan membuat DPRD Surabaya mendesak Dinas Kesehatan dan BPOM untuk aktif turun ke lapangan maupun pengawasan secara rutin dan berkala.
“Pengawasan dari instansi maupun dinas terkait masih kurang, belum optimal,” kata Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir dalam pesan singkat yang diterima kilasjatim.com, Kamis (9/1/2025).
Politisi Golkar ini menilai pentingnya pengawasan yang masif dan aktif sangat berdampak dengan kehidupan sosial yang disebabkan peredaran mihol.
“Jika diawasi dengan aktif serta ketat, kemungkinan tidak akan ada tawuran, kecelakaan akibat mudahnya memperoleh mihol,” tegasnya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan mihol dan oplosan terlihat dari minimnya pelaku yang tertangkap tidak mempunyai efek jera karena tidak diterapkannya regulasi mengenai mihol sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan.
Jika terbukti melanggar aturan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar.
“Selama ini hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), padahal jika kadar etanolnya lebih dari 55 persen sudah bisa dijerat dengan UU pangan,” pungkas adik kandung Adies Kadir ini.(ADV)