KILASJATIM.COM, Jakarta – Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Silda Oktavia selaku pelapor mengatakan, Chikita Meidy diduga telah mengunggah konten terkait kerugian skincare.
“Jadi pada 6 September akun Chikita melakukan live yang diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Silda mengaku melaporkan kejadian tersebut lantaran kecewa. Dia menuturkan, mengenal Chikita sejak 2018.
Menurutnya, perkenalan tersebut dilatarbelakangi bisnis lantaran Chikita memintanya mempromosikan skincare.
Namun, beberapa tahun kemudian, kata Silda, Chikita malah menundingnya sebagai penyebab skincare tersebut rugi.
“Setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu,” kata dia.
Laporan Silda teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia melaporkan kejadian tersebut dengan UU ITE yakni pasal 27 A juncto pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 310 KUHP dan arau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. (bbs/sat)