Mantan Menteri  ESDM Penuhi Panggilan KPPU Terkait Tender Pengadaan Pipa Transmisi Gas Bumi

oleh -845 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta -Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) pada Kabinet Indonesia Maju, Arifin Tasrif  memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (18/12/2024) bertempat di kantor KPPU .

Pemanggilan  dalam kaitan  penyelidikan kasus dugaan tender persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI pada tahun 2024.

Dalam proses penyelidikan, Arifin hadir sebagai Saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM Periode 2019 – 2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung. Arifin dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai pengadaan tersebut.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mengatakan, panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang terkait dengan tender tersebut.

“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan  menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda”, jelas Deswin Nur.

Sebagai informasi, KPPU saat ini melakukan investigasi atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years  Contract (“Cisem 2”) dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 Triliun.

Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rencana rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.

Baca Juga :  KKPU Bakal Panggil Pertamina Patra Niaga Terkait Dugaan  Monopoli dan Menguasai Pasar Penyediaan Avtur

Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024.

Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.(nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.